
Pemalang, MP-POLRI – Maraknya pemberitaan tentang adanya dugaan pinjaman hingga mencapai 12 Miliar dari pihak BPR Pemalang Jawa Tengah kepada nasabah, akhirnya awak Media Purna Polri mencoba untuk menelusuri tentang kebenaran berita tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang Jawa Tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kredit macet yang menyeret BPR Pemalang. Nilai kredit bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 Miliar, meski jumlah pastinya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah menegaskan “Bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.Untuk jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pengumpulan data dan verifikasi. Semua nama debitur yang ada di daftar, baik masyarakat umum maupun pejabat, kita undang untuk memberikan keterangan”, tuturnya, Rabu (1/10/2025).
Sedangkan isu yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pejabat hingga anggota dewan yang diduga ikut menikmati fasilitas kredit namun mengalami macet.
“Kami sudah mengantongi nama-nama tersebut. Semuanya kita undang, termasuk nama-nama yang disebut di luar sana. Tapi hasil lengkapnya baru bisa kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” tegasnya.
“Terkait regulasi, Kejari Pemalang juga tengah mendalami aturan yang memungkinkan direksi atau pihak internal BPR mengajukan pinjaman di institusinya sendiri,dan sedang kami pelajari,baik dari sisi aturan, mekanisme pemberian kredit, maupun potensi adanya pelanggaran hukum”, ucapnya.
Perlu kami jelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Pemalang. Tim kemudian melakukan telaah awal dan menemukan indikasi adanya kredit bermasalah dalam jumlah besar.
Upaya mencari data yang kami lakukan harus berhati-hati karena semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk indikasi tindak pidana korupsi, tapi saat ini belum bisa kami simpulkan karena masih berproses”, pungkasnya.
Saat di klarifikasi apakah nilai dugaan kredit macet sebesar Rp 12 Miliar bisa bertambah, Rafli tidak menutup kemungkinan, Ya, semua masih kita kembangkan, bisa lebih besar, bisa juga nilainya sama 12 Miliar.
“Intinya, kami telusuri satu per satu data kredit yang menunggak dan kami klarifikasi dengan para debitur yang bersangkutan.
Pihak kejaksaan memastikan proses penyelidikan akan berjalan sesuai SOP dan ketentuan hukum.Kami melaksanakan sesuai KUHP dan SOP penyelidikan.Prinsipnya transparan dan akuntabel”, tegasnya.
(AD1)



