Bogor – Polemik kepemilikan tanah kembali mencuat di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM No. 3876) atas nama Hj Deri Maryana dengan surat ukur BPN No. 3437/2021 diduga dijual secara ilegal oleh oknum kepala desa bersama mafia tanah kepada pihak PT Sumarecon.

Hj Deri Maryana mengaku tak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, lahan itu kini sudah dikuasai oleh PT Sumarecon. Ia menegaskan telah melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Kita sudah datang ke Desa Nagrak tiga kali, terus pengaduan ke Kecamatan Sukaraja, dipanggil tidak datang. Kita bikin surat pengaduan masyarakat ke Bupati Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor,” ungkap Hj Deri.

Asep Wiguna, kuasa dari Hj. Deri Maryana yang juga ketua dari Laskar Merah Putih Markas daerah provinsi Jawa Barat, meminta agar aparat hukum segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kami dari Laskar Merah Putih Mada Jawa Barat yang dikuasakan meminta agar Bupati Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor bisa cepat menindaklanjuti kasus tanah warga,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa agraria yang melibatkan pejabat desa dan diduga kuat melibatkan praktik mafia tanah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini