
Deli Serdang, MP-Polri – Kehebohan pembangunan rumah mewah di atas lahan persawahan di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kini mencapai puncaknya.
Bukan hanya tanpa izin dan mengabaikan aturan tata ruang, bangunan megah milik oknum Kepala Desa Tumpatan Nibung kini terindikasi kuat sebagai hasil dugaan pencucian uang. Sumber terpercaya telah membenarkan keberadaan bangunan tersebut mengakui kemewahannya yang tidak sebanding dengan penghasilan seorang kepala desa, apa lagi oknum kepala desa Tumpatan Nibung menjadi kepala desa baru berjalan 3 Tahun ini.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif. Alih fungsi lahan ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas, sehingga dikhawatirkan akan menjadi contoh warga setempat atau properti bahwa sawah bisa dijadikan perumahan tanpa prosedur yang harus di patuhi.
Kemewahan bangunan, yang diperkirakan menelan biaya miliaran rupiah, menjadi sorotan utama. Desainnya yang modern dan material bangunan berkualitas tinggi semakin menguatkan dugaan adanya sumber dana ilegal.
“Bangunan itu sungguh mencolok di tengah hamparan sawah. Ukurannya sangat besar, jauh melebihi rumah kepala desa pada umumnya,” ungkap Anwar, warga Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya Anwar, seorang warga sekitar Kecamatan Batang Kuis yang tidak mau menjelaskan namanya Kamis (24/7/25) menambahkan, banyak warga yang mencurigai sumber dana pembangunan berasal dari kegiatan yang tidak sah.
“Mungkin dananya itu berasal dari kegiatan lainnya bang, diduga tidak sah. Karena dengar-dengar katanya ada hotelnya di Bali” ujarnya sambil meyakinkan.
Dugaan pencucian uang semakin menguat dengan munculnya informasi bahwa Kepala Desa tersebut tidak mampu memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pembangunan rumahnya diduga menyalahi izin dan aturan yang ada.
Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media Kamis (24/7/25) diabaikan. Sikap kepala desa yang menghindar ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Aparat penegak hukum, KPK, BPKP, Inspektorat, Tipikor Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang kini berada di bawah tekanan untuk segera bertindak dan menjadi PR serius.
Sebab, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang dan izin bangunan (PBG), melainkan dugaan tindak pidana korupsi dan sumber pendanaan yang terindikasi adanya pencucian uang. Kegagalan dalam mengungkap kasus ini akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, apalagi di 100 hari kerja bapak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan dan Wakilnya, Lomlom Suwondo. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang baru beberapa hari bertugas di Deli Serdang dalam tugas di tempat yang baru.
Bupati Deli Serdang diharapkan mengambil sikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Keberanian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlepas dari jabatan dan statusnya, akan menjadi bukti nyata dan komitmen pemerintahan Asriludin Tambunan dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat, apalagi adanya pelanggaran fungsi lahan pertanian.
Sementara, keberadaan rumah mewah milik Kepala Desa Tumpatan Nibung di atas sawah ini bukan hanya masalah estetika, melainkan simbol ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan yang harus segera dihentikan.
(SA/tim DS 02).



