Pangkal Pinang – Sebuah kasus dugaan penggelapan barang melawan hukum kembali mencoreng dunia jasa pengiriman di Indonesia.Seorang oknum supir expedisi CV.Bangka Jakarta Express bernama PURWANTO (60th) resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh Pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang, setelah dilaporkan oleh pihak konsumen lantaran membawa kabur barang kiriman bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika pihak konsumen melaporkan kehilangan barang kiriman rongsokan berupa plastik dan logam yang dititipkan kepada oknum sopir expedisi CV.Bangka Jakarta Express pada hari minggu tanggal 1 November 2024 saat itu supir menggunakan kendaraan dengan Nomor polisi B 9198 BIS, namun barang yang sampai ke tujuan hanya barang plastik yang dibongkar muat dan barang logam / besi tidak jelas keberadaannya sehingga pihak konsumen mengalami kerugian materil sebesar Rp.116.000.000,- (Seratus Enam Belas Juta Rupiah).

Atas kejadian tersebut Hermanto memberitahukan perbuatan Purwanto kepada Pihak dari Expedisi inisial AH, saat itu masih merespon baik dan beliau menyuruh sabar dan akan mencari oknum sopir tersebut, sehingga Pihak Konsumen Hermanto sambil menunggu kabar baik dan masih percaya menggunakan jasa expedisi CV.Bangka Jakarta Express dimana tanggal 10 November memuat kembali barang kiriman dari Hermanto, namun selesai transaksi muatan terakhir tersebut pihak CV.BJE tidak merespon sama sekali chat WhatsApp dari Hermanto, sehingga Hermanto melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkal Pinang dengan Nomor : LP/B/558/XII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 4 Desember 2024.

Setelah dilakukan upaya pemanggilan, oknum supir tersebut diketahui menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.Oleh karena itu, polisi menetapkan oknum tersebut kedalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) pada tanggal 28 April 2026 untuk mempermudah pelacakan.

Team Kuasa Hukum Hermanto dari Firma Hukum AL JAILANI & REKAN, Noven Saputera,S.H. meminta agar pihak dari CV.Bangka Jakarta Express untuk dapat ikut aktif membantu dalam memberitahukan informasi yang diperlukan terkait oknum supir tersebut karena berdasarkan SP2HP dari Polresta Pangkal Pinang sudah dilakukan pemanggilan terhadap Direktur CV.Bangka Jakarta Express namun mengatakan “tidak tahu baik keberadaan dan informasi lainnya” , dimana dugaan jika sebuah perusahaan mengaku tidak mengetahui identitas supir yang sudah bekerja hitungan tahunan itu merupakan sebuah kelalaian administratif yang fatal dan tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas tangan dimana saat kejadian oknum sopir tersebut menggunakan kendaraan dimana milik perusahaan, Jumat (1/5/26).

Kami masih berharap Pihak CV.Bangka Jakarta Express dapat terbuka dan kooperatife untuk memberikan informasi yang diperlukan serta adanya upaya solusi atas kerugian Klien kami atas perbuatan yang dilakukan oknum supir tersebut, agar kami tidak berprasangka lebih luas adanya dugaan keikutsertaan oknum-oknum lain di dalamnya.

“Jika Pihak dari CV.Bangka Jakarta Express tidak bisa kooperatife membantu memberikan informasi yang diperlukan pihak kepolisian atas laporan Klien kami untuk proses penyelidikan maka kami team kuasa hukum Hermanto akan melakukan upaya lanjutan dimana kami akan melakukan permohonan resmi terkait dokumentasi kendaraan dengan meminta GPS ( Vehicle Management System ) kendaraan tersebut pada saat kejadian, berdasarkan SOP Perusahaan yang baik biasanya dilengkapi GPS, sehingga rute dan lokasi pemberhentian bisa dilacak”., Ujar Noven.

Karena pada dasar hukumnya perusahaan dapat dikatakan Vecarious Liability dan Strict Liability atau tanggung jawab atas kelalaian atau tindak pidana yang dilakukan oleh supir yang menggunakan kendaraan perusahaan dalam melakukan perbuatannya,dimana fakta jika supir menggunakan kendaraan perusahaan adalah bukti kuat hubungan kerja/keagenan, maka tidak peduli apa dalil perusahaan.

Kami akan terus melakukan upaya membela dimana merupakan Hak Klien kami atas kerugian yang dialami agar merasakan bahwa hukum di Negara Indonesia ini ada sebagaimana mestinya sehingga jika dipandang perlu, kami akan melakukan upaya-upaya hukum lain, baik melaporkan ke BPSK atas dugaan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen sampai kepada Gugatan Perdata dimana adanya dugaan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 & 1367 KUHPerdata dimana Perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh karyawannya yang sedang bertugas, termasuk penggunaan kendaraan perusahaan sampai kepada keterbukaan informasi publik.

Sumber :
Noven Saputera,S.H.
Kuasa Hukum Hermanto/Pelapor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini