Doloksanggul, MP-POLRI – Di tengah semangat efisiensi yang terus digaungkan oleh Pemerintah Pusat, muncul dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Salah satu yang menjadi sorotan adalah anggaran belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yang mencapai Rp 119.998.950 untuk Tahun 2025.

Pada Kamis (17/7/25) awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris DPRD Humbahas, Nipson Lumban Gaol, namun tidak mendapatkan respons baik melalui panggilan seluler maupun pesan WhatsApp. Keesokan harinya, Jumat (18/7/25) tim media menyambangi kantor Sekretariat DPRD Humbahas. Sayangnya, Sekwan tidak berada di tempat. Konfirmasi pun dialihkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha DPRD, Maria Samosir.

Maria, yang baru sebulan menjabat, mengaku belum mengetahui proses pengadaan sebelumnya. Namun, ia menyampaikan bahwa untuk Tahun 2025 akan ada pengurangan anggaran belanja langganan media tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Bartlomeus Sihotang, ST, angkat bicara. Ia menyebut pengadaan tersebut sarat kejanggalan, terutama karena penggunaan metode e-purchasing yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Kami sudah cek di LPSE Humbahas melalui aplikasi AMEL, tidak ada tercantum nama penyedia surat kabar. Kalau memang menggunakan e-purchasing, maka penyedia harus terdaftar di e-katalog. Tapi ini tidak ada, sama sekali. Ini jelas indikasi e-purchasing kongkalikong,” tegas Bartlomeus.

Ia juga mengungkap bahwa dugaan pola serupa pernah terjadi pada Tahun 2023 dengan nilai pengadaan mencapai Rp 92.774.250.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Humbahas untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Bukan tidak mungkin modus yang sama juga terjadi di pengadaan lain dalam lingkungan DPRD,” pungkasnya.

Dugaan praktik korupsi ini menjadi alarm serius akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah.

(FS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini