Jakarta_MP-Polri – Sebagian para nasabah Wanaartha Life saat ini sedang mengajukan Pailit Wal Via OJK. Para nasabah yang sudah Sengsara selama lebih dari 5 Tahun memperjuangkan pengembalian Hak / Uang yang nasabah investasikan di Wanaartha Life.
Setelah berbagai macam upaya sudah dilakukan para korban gagal bayar Wanaartha Life. Dari upaya permohonan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan upaya PMH / CA serta pelaporan ke Bareskrim semuanya tidak menghasilkan apapun.
Upaya yang terakhirpun dengan ikut proses Likuidasipun nasabah sangat kecewa, karena nasabah hanya terima pengembalian uangnya hanya 1.3 sd 1.4 % dari nilai uang mereka sampai berakhirnya proses Likuidasi 20 Desember 2024 lalu.
Para nasabah tidak terima pembayaran lagi dari proses Likuidasi. Karena Likuidatornya dipilih dari hasil RUPS PSP dan disetujui OJK. Bagaimana bisa bergerak Likuidatornya untuk menginvestigasi aset-aset/Hartanya PSP untuk dikembalikan ke nasabah. Mana mungkin Likuidator bisa dan berani kepada PSP.
Likuidator tugasnya hanya mengembalikan dana jaminan yang ada di OJK saja. Tidak ada lagi sumber dana yang bisa dikejar Likuidator. Sampai akhir masa kontrak Likuidator masih ada dana sisa sekitar 15 s/d 18 M.
Dana tersebut adalah dana yang tidak mau diambil oleh nasabah yang ikut proses Likuidasi. Dana tersebut sudah diminta oleh para nasabah yang sudah bersedia terima transferan Tahap 1.2.3.
Daripada uang tersebut di konsinyasikan ke Institusi. Alangkah baiknya dibayarkan saja ke para korban yang memang bersedia terima. Saat ini nasabah masih terus berjuang dalam mengupayakan agar uang korban Wal bisa dikembalikan. Saat ini ada sekitar 100 an yang mengajukan Pailit Wal ke OJK. Karena OJK yang paling berwenang mempailitkan Wal.
Nasabah sangat berharap Agar OJK serius menindaklanjuti proses Pailit ini agar segera bisa di ajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasabah berharap agar Pengadilan Niaga bisa terima dan mengabulkan Pailitnya WAL. Naah dengan harapan kelak Kurator yg punya wewenang lebih besar di banding Likuidator. Bisa merampas aset-aset apapun milik Wanaartha.
Agar bisa dikembalikan ke para korban Wanaartha. Nasabah sangat menaruh harapan besar kepada Kurator, agar bisa berkerja serius tanpa bisa di intervensi oleh siapapun.
Semoga upaya Pailit ini yang sudah sesuai dengan UU dan POJK bisa berhasil kembalikan uang nasabah Wanaartha. Karena para korban gagal bayar ini sudah berusia lansia/pensiun. Nasabah sudah dukung OJK agar OJK dapat kemuliaan dari upaya Pailit ini.
(Yustaf Siki/Tim)