
REJANG LEBONG, MP-POLRI – Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD – S ) TA 2025 untuk Kabupaten Rejang Lebong di kelola oleh Dinas PUPRPKP Kab Rejang lebong,Bengkulu Bidang Cipta Karya yang pelaksanaannya dilakukan oleh KSM di 6 Desa di Rejang Lebong dengan total 308 unit MCK menelan anggaran Rp 4,48 milyar.
Anggaran ini bukan lah kecil dengan menggunakan DAK dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan MCK sebanyak 308 unit ini atau sebesar Rp. 14.500.000 untuk 1 unit MCK dengan ukuran 1 m x 1.5 m atau hanya 1,5 m2 luas bangunan MCK.
Melihat kondisi MCK beberapa lokasi pekerjaan terlihat memprihatinkan bahkan terdapat beberapa MCK yang tidak dapat digunakan oleh masyarakat dan menjadi kandang ayam, melihat bangunan MCK jelas terlihat asal jadi tanpa ada pengawsan sedikit pun, kayu memakai kayu kualitas trnfah dan terdapat cacat kayu, cat tanpa di plamir terlebih dahulu pada dinding MCK, lantai tanpa ada keramik bahkan tidak terdapat Bak Air serta instalasi air bersih bahkan pipa kearah septictank tidak tersambung, dengan kondisi seperti ini harusnya pihak DPUPRPKP Kab RL jangan pernah untuk menerima kegiatan yang dilaksanakan KSM ini atau mereka seakan akan menutup mata akan hal ini yang diakibatkan adanya aliran dana berbentuk upeti ke Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kab RL.
Didapatkan informasi jika program SPALD-S tidak la hanya Kab Rejang Lebong yang mendapatkan anggaran DAK dari pemerintah pusat tetapi banyak kabupaten lain pun mendapatkannya, sebagai bahan perbandingan yang mendapatkan program ini yaitu Kabupaten Indramayu mendapatkan anggaran Rp 1,9 milyar untuk 184 MCK atau untuk 1 unit MCK hanya menelan biaya Rp 10.400.000 dengan kondisi yang lebih baik, menggunakan bak air, instalasi air bersih/kotor bahkan lantainya pun menggunakan keramik, sedangkan MCK di Kabupaten Rejang Lebong dengan biaya lebih tinggi sebesar Rp 4.500.000 Untuk 1 uninya jika untuk 308 MCK selisihnya cukup signifikan yaitu sebesar Rp 1 milyar 232 juta, apakah ini hal yang disengaja oleh pihak DPUPRPKP Kab RL Bidang Cipta Karya yang di pimpin oleh Kabid nya FS untuk menikmati selisih yang signipikan ini, siapa yang melakukan Mark Up anggaran pembangunan MCK ini?.
Dari informasi di lapangan seorang KSM yang mendapatkan Program SPALD-S ini mengatakan jika pembayaran termyn pertama dan terakhir yang kami terima banyak sekali potongan dari pihak Dinas ujarnya, bahkan Septic tank ini bukan kami yang beli tetapi kami menerima barang dari pak FS, dengan biaya pembelian 4 juta 200 ribu untuk 1 unit nya, mengenai merk septictank apakah sesuai standart SNI dia tidak tau, setau saya septictank itu produk dari mana dan berasal dari mana, paparnya.
Mengenai pemotongan ini awak media mengkonfirmasi ke Kabid CK FS, ” ado nian bro ambo tarik duit ke KSM, cuma la ambo stor ke KADIS HEP, nyo kini tangkok KPK ” ujar FS.
“Kini paket SPAL tu la diperikso tipikor Polres RL, ambo la dipanggil, kini agak rim mungkin gara gara kanit lamo RC dipanggil KPK”.
Mengenai uang pungutannya dimana, FS menjelaskan “itu yang dapek dirumah Kadis HEP yang 1 M tu apo” tutupnya.
Dengan ketidak tahuan masyarakat awam di lokasi dan yang mendapatkan bantuan MCK ini seakan akan dijadikan suatu kesempatan emas baik bagi KSM maupun pihak DPUPRPKP Kab RL Bidang Cipta Karya untuk menyalagunakan anggaran MCK demi kepentingan pribadi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.
(Tim)



