Jabar, MP-POLRI
– Dd seorang warga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat melaporkan adik iparnya Ed ke Polsek Cisarua Kabupaten Bandung Barat karena tidak terima dirinya dipukul.
Menurut Ed, dirinya memukul spontan karena Dd sebagai menantu tidak menghormati bapaknya HR yang saat ini telah berusia 85 tahun. Ed menceritakan perkara ini berawal kira-kira setahun lalu sejak Dd meminjam uang kepada HR sejumlah 160 juta yang katanya untuk melaksanakan proyek di Jakarta. Bahkan Dd mengajak HR ke Jakarta untuk ikut bekerja di proyek tersebut dan akan dibayar upah kerjanya. Sesampai di Jakarta, HR yang telah meminjamkan uang kepada Dd dikenalkan sebagai pegawainya oleh Dd kepada Pemberi proyek bernama S. Setelah berada di Jakarta selama dua minggu, proyek tidak kunjung dikerjakan, akhirnya HR kembali ke Bandung.
Setahun kemudian, Ed bermaksud meminjam uang kepada HR sebesar 25 juta, maka HR menyuruh Ed untuk menagih pengembalian uang yang dipinjam oleh Dd. Ed kemudian menelpon kakaknya sebagai istri Dd dan menanyakan uang HR yang dipinjam Dd. Kakak Ed menyuruh Ed datang ke rumahnya, maka pada hari Sabtu sekitar jam 11 siang Ed datang ke rumah kakaknya untuk menemui Dd dan kakaknya di rumahnya. Pada saat Ed datang, sedang ada tamu bernama Us, namun Dd tetap mempersilakan Ed duduk dan berbicara mengenai uang pinjaman tersebut.
Maka Ed meminta agar Dd mengembalikan uang yang dipinjam dari HR sebesar 25 juta rupiah dulu. Dd mengatakan bahwa uang itu adalah tanggung jawab HR dan HR harus datang sendiri ke rumah Dd. Ed menerangkan bahwa HR tidak mau datang ke rumah Dd kalau tidak ada S. Kemudian Dd menimpali dengan mengatakan mengapa harus ada S, dijawab oleh Ed itu karena yang mengenalkan S kepada Hr adalah Dd. Dd kemudian dengan nada tinggi malah menyalahkan HR bahwa uang itu tanggung jawab HR dan mengancam akan melaporkan HR. Merasa Dd tidak menghormati bapaknya yang telah meminjami uang kepada Dd menyebabkan Ed emosi dan menonjok pipi Dd. Kemudian kakak Ed mencoba melerai, namun Dd kemudian masih ngotot berusaha memukul Ed, maka Ed mendorong Dd hingga jatuh. Pada saat jatuh Dd berteriak menyuruh istrinya mengambil golok, tapi istri Dd malah menyuruh Ed pergi dari rumahnya. Ed beranjak pergi, namun Dd mengikutinya keluar sambal berteriak’ “kamu berani memukul saya di rumah saya”. Ed menimpali teriakan Dd, “Ini bukan rumah kamu, tapi rumah kakak saya”, sambil ngeloyor pergi.
Tidak terima dengan perbuatan Ed, maka kemudian Dd melaporkan Ed ke polsek Cisarua. Karena laporan Dd, maka pada hari Sabtu 31 Mei 2025, Ed datang memenuhi undangan polsek Cisarua untuk diperiksa sebagai saksi dengan didampingi Penasehat hukumnya yaitu Drs. Djodi S, S.H., M.H., Asep Noer P, S.H., dan Zaenal Abidin, S.H.
(Tim MPP Jabar)



