
Purwakarta, MP-POLRI — Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan secara serius pemenuhan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa (DBHP/DBHPR) Tahun Anggaran 2025, Rabu (23/09/2026).
KMP DESAK BUPATI DAN DPRD PURWAKARTA BUKA TERANG DASAR PERHITUNGANNYA
Pertanyaan KMP sederhana, tetapi menyangkut hak fiskal Desa: Mengapa dari basis perhitungan minimal 10% yang secara matematis mencapai sekitar Rp 74,96 miliar, DBHP TA 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp 28,09 miliar?
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Purwakarta TA 2025, tercatat:
– Pajak Daerah: ±Rp484,13 miliar
– Retribusi Daerah: ±Rp265,49 miliar
Dengan demikian, total realisasi penerimaan pajak dan retribusi tersebut sekitar: Rp749,62 MILIAR
Apabila digunakan ambang minimal 10%, maka diperoleh basis perhitungan sekitar: Rp 74,96 MILIAR
Sementara berdasarkan SK Bupati Purwakarta Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025, DBHP TA 2025 yang ditetapkan sekitar: Rp28,09 MILIAR.
Terdapat selisih sekitar: Rp 46,87 MILIAR. Inilah yang meminta penjelasan terbuka dari Bupati Purwakarta.
BUPATI HARUS BUKA FORMULANYA
Ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur bahwa bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota kepada Desa paling sedikit 10% dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengaturan teknis mengenai pengalokasian dan pembagian kepada Desa ditetapkan melalui regulasi kepala daerah.
Karena itu, KMP tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. KMP justru meminta Pemkab Purwakarta membuka secara terang formula yang digunakan.
Pertanyaannya: Apa dasar hukum dan dasar perhitungan sehingga realisasi pajak dan retribusi TA 2025 sekitar Rp 749,62 miliar menghasilkan DBHP TA 2025 yang ditetapkan sekitar Rp 28,09 miliar?
Jika terdapat komponen penerimaan yang menurut ketentuan tidak menjadi basis penghitungan, Pemkab harus menjelaskan: apa jenis penerimaannya, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya.
Jika terdapat formula khusus dalam pengalokasian DBHP, Pemkab juga harus membukanya kepada publik. Jangan hanya tampilkan angka akhirnya. Tampilkan rumusnya.
ADA Rp 19,74 MILIAR PEMBAYARAN DBHP TA 2016
Persoalan semakin menarik karena pada TA 2025 Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga melakukan pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 sekitar: Rp 19,74 MILIAR. Pembayaran tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor 145.45/Kep.134-DPMD/2025.
Sementara total transfer bagi hasil yang tercatat dalam LRA TA 2025 sekitar: Rp 47,83 MILIAR.
Apabila angka tersebut direkonsiliasi: Rp 47,83 Miliar – Rp 19,74 Miliar pembayaran DBHP TA 2016
= ±Rp28,09 Miliar.
Angka tersebut sama dengan besaran DBHP TA 2025 yang ditetapkan. Di sinilah pertanyaan KMP menjadi semakin penting.
KMP TIDAK MEMPERSOALKAN PEMBAYARAN TUNGGAKAN 2016
KMP menegaskan: Pembayaran tunggakan DBHP TA 2016 tidak dipersoalkan.
Yang dipersoalkan adalah status dan perlakuan akuntansi serta penganggarannya dalam konteks DBHP TA 2025.
Sebab terdapat dua hal yang berbeda:
Pertama: kewajiban DBHP yang berasal dari TA 2016 sekitar Rp 19,74 miliar.
Kedua: kewajiban/alokasi DBHP yang berkaitan dengan penerimaan pajak dan retribusi TA 2025.
KMP meminta Pemkab menjelaskan secara terbuka:
1. Tahun timbulnya masing-masing kewajiban;
2. Dasar pengalokasian masing-masing DBHP;
3. Dasar penganggarannya dalam APBD;
4. Peruntukan pembayaran;
5. Realisasi penyalurannya kepada Desa;
6. Dan bagaimana masing-masing transaksi tersebut dicatat dalam APBD dan LRA TA 2025.
JANGAN SAMPAI KEWAJIBAN LAMA DIPERHITUNGKAN SEBAGAI HAK TAHUN BERJALAN TANPA DASAR YANG JELAS
KMP mengingatkan satu prinsip sederhana: Tahun pembayaran tidak otomatis mengubah tahun asal kewajiban.
Jika Rp 19,74 miliar tersebut merupakan pembayaran kewajiban DBHP TA 2016, maka Pemkab perlu menjelaskan secara transparan: Apakah pembayaran tersebut diperhitungkan dalam penetapan atau realisasi DBHP TA 2025?
Jika ya, KMP meminta Pemkab menunjukkan:
– dasar hukum;
– formula;
– dokumen penganggaran;
– dasar pencatatan;
– serta rekonsiliasi yang menjelaskan mengapa pembayaran kewajiban tahun 2016 dapat diperhitungkan dalam konteks DBHP TA 2025.
Jika tidak, maka Pemkab juga perlu menjelaskan secara terbuka: di mana dan bagaimana kewajiban DBHP TA 2025 sebesar yang seharusnya dialokasikan tersebut dipenuhi?
DPRD JANGAN DIAM
KMP meminta DPRD Kabupaten Purwakarta menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ini.
DPRD perlu meminta Pemkab membuka sekurang-kurangnya:
1. Dasar perhitungan DBHP TA 2025: Mengapa ditetapkan sekitar Rp 28,09 miliar?
2. Formula pengalokasian: Bagaimana formula DBHP TA 2025 diterapkan terhadap realisasi pajak dan retribusi?
3. Rincian realisasi transfer: Berapa yang benar-benar telah disalurkan kepada masing-masing Desa?
4. Status pembayaran DBHP TA 2016: Bagaimana pembayaran sekitar Rp 19,74 miliar tersebut dianggarkan, direalisasikan, dan dicatat?
5. Rekonsiliasi: Bagaimana hubungan antara Realisasi Pajak + Retribusi TA 2025. Basis DBHP, Alokasi DBHP, Penetapan Bupati, Realisasi transfer kepada Desa.
Dan yang paling penting: DPRD harus meminta Pemkab menjelaskan mengapa basis perhitungan 10% secara matematis sekitar Rp 74,96 miliar, sementara DBHP TA 2025 yang ditetapkan sekitar Rp 28,09 miliar.
INI BUKAN SEKADAR SOAL ANGKA
KMP memandang DBHP bukan sekadar angka dalam dokumen APBD.
Di balik angka tersebut terdapat: DESA, MASYARAKAT DESA, PELAYANAN PUBLIK DESA,PEMBANGUNAN DESA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Dan pada akhirnya: HAK FISKAL DESA.
Karena itu, KMP meminta Bupati Purwakarta dan DPRD Purwakarta tidak membiarkan pertanyaan publik ini menggantung.
KMP tidak meminta jawaban normatif. KMP meminta: DASAR HUKUMNYA, FORMULANYA, ANGKANYA, DAN REKONSILIASINYA.
Buka terang kepada publik. Apabila perhitungannya benar, jelaskan.
Apabila terdapat formula yang berbeda, tunjukkan dasar hukumnya.
Apabila terdapat kekurangan penyaluran, jelaskan penyelesaiannya.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI KE MANA HAK FISKAL DESA DIALOKASIKAN DAN BAGAIMANA PEMERINTAH KABUPATEN MEMENUHINYA. Pungkas Kang ZA, sapaan akrab ketua KMP.
(Liputan; Margono S/Muklis)
(Editor; Margono S.)



