Rejang Lebong,MPP – Pekerjaan Pembukaan Pagar Makam Talang Rimbo pada DPUPRPKP Kab RL Bidang Cipta Karya Tahun Anggaran 2023 yang menelan anggaran APBD RL sebesar 492 juta lebih dilaksanakan oleh CV ESA KARYA.
Jika dirumuskan dari pelaksanaan tender dan pelaksanaan fisik pekerjaan ini sudah terjadi kejanggalan dan diduga telah terjadi persekongkolan.
Sebagai salah satu bukti pekerjaan ini dilaksanakan oleh ENDIK di lapangan yang ditemui awak media seperti diketahui bahwa ENDI ini direktur CV CHANTIKA SARAN UTAMA yang merupakan salah satu peserta tender dipaket kegiatan ini, bukankah ini telah terjadi kongkalikong.
Belum lagi.pada masa pelaksanaan yang terkesan asal-asalan dan minimnya pengawasan sehingga mempermudah pihak pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan pekerjaan asal jadi yang penting hasil akhir pekerjaan seperti gambar, dengan kata lain biarlah bagian dalam pekerjaan asal- asalan yang penting dibungkus dengan rapi sehingga tidak terjadi masalah.
Hingga pada akhir masa pemeliharaan pekerjaan pihak CV ESA KARYA pun dengan direktur EVAN HASAN tidak melaksanakan pemeliharaan pekerjaan tersebut seperti apa yang tertuang dalam kontrak tetapi patut diduga menikmati uang retensi sebesar 5 % dari nilai kontrak tanpa melaksanakan kewajibannya pemeliharaan pekerjaan tersebut bersama sama dengan pihak DPUPRPKP KAB RL Bidang Cipta Karya sebagai pemilik kegiatan,ketika dikonfirmasi kabid cipta karya pak Pani selaku pptk lewat whatsapp tidak ada balasan cuma dilihat saja dan telpon berdering tidak angkat.
Semoga pihak APH dapat memeriksa pelanggaran ini dari tahap tender sampai tahap pemeliharaan karena patut diduga penuh dengan unsur- unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan yang pasti tindak persekongkolan dalam tender yang pernah terjadi pada kasus pasar atas curup.
Fds