Kotabaru MPP – Adanya Permasalahan Plasma Sawit PT. Suryabumi Tunggal Perkasa yang dikelola oleh Koperasi Tri Hampang Bersatu menimbulkan Kini semakin menambah polemik panjang.
Hal ini berawal dari pengajuan Calon Petani Plasma oleh Kepala Desa Cantung Kiri Hulu kepada Koperasi Tri Hampang Bersatu selaku pengelola plasma sawit PT. Suryabumi Tunggal Perkasa pada bulan Agustus 2023.
Pengajuan calon petani plasma mendapat protes dari sekelompok warga Desa Cantung Kiri Hulu yang tidak diakomodir oleh kepala desa untuk diajukan sebagai calon petani plasma.
Berdasarkan surat permohonan dari perwakilan kelompok warga Koperasi Tri Hampang Bersatu memfasilitasi mediasi pada Rabu 3/7/2024 bertempat di kantor koperasi. Namun Kepala Desa Cantung Kiri Hulu maupun perwakilan pemerintah Desa tidak hadir.
“disini kami hanya sebagai fasilitator” kata Halomoan Manik, Ketua Koperasi Tri Hampang Bersatu.
Menurutnya berdasarkan arahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru dan Sekretaris Daerah (Sekda), penetapan calon petani plasma diserahkan kepada kepala desa.
“kepala desa Cantung Kiri Hulu kemudian menyerahkan daftar calon petani plasma sebanyak 341 orang” tutur Halomoan Manik.
Sementara, Yono perwakilan kelompok warga Desa Cantung Kiri Hulu yang mengajukan keberatan atas usulan calon petani plasma dari kepala desa menyatakan “sebelum daftar calon petani plasma itu dibuat saya sudah mengirim surat kepada pemerintah desa bahwa kami punya hak sebagai calon petani plasma namun tidak mendapat tanggapan atau balasan”.
Menurut Yono, dasar tuntutannya adalah kepemilikan lahan yang dimiliki kelompoknya yang telah diserahkan kepada pemerintah desa untuk dijadikan plasma. Sementara itu banyak warga yang tidak menyerahkan lahan malah menjadi calon petani plasma. Bahkan ada warga luar desa Cantung Kiri Hulu yang menjadi calon petani plasma.
Sementara itu kuasa hukum Yono, Hardiansyah SH dari Kantor Hukum Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H. menyatakan akan memberikan somasi kepada Kepala Desa Cantung Kiri Hulu dan Sekda Kabupaten Kotabaru.
“kami akan kirim surat somasi kepada Kepala Desa Cantung Kiri Hulu karena sulit ditemui dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan petani plasma ini, serta kami akan bersurat kepada Sekda Kabupaten Kotabaru untuk tidak mencampuri terlalu dalam urusan Koperasi Plasma dan Perusahaan setempat oleh karena sudah ada aturan sebagaimana Permentan terkait Plasma, tuturnya.
Menurut Hardiansyah, somasi ini juga akan ditembuskan kepada instansi terkait hingga kepada Kejaksaan Negeri pada setiap Tingkatan.
Red