Batanghari Jambi,MPP – Kapolsek Bathin XX1V AKP Fernando Gultom Tertibkan ilegal drilling di desa senami jebak,kegiatan tersebut dilakukan bersama Forkompincam,bhabinkamtibmas,TNI,kepala desa Bulian baru beserta aparat desa.

Sebelum kegiatan di mulai Kapolsek Bathin XX1V melakukan upacara terlebih dahulu di kantor desa Bulian baru.Jumat (14-06-2024).

Kapolsek Bathin XX1V mengatakan bahwa sosialisasi dan himbauan ini terkait adanya laporan masyarakat tentang masih adanya aktivitas ilegal driling di desa senami jebak.

“Kita memberikan himbauan, agar aktivitas ilegal drilling di desa senami jebak bisa menghentikan aktivitasnya, kegiatan ini kami bersama forkompincam memasangkan spanduk yang berisi himbauan karena ilegal drilling adalah tindakan yang Melanggar Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,dan pasal 52 dan 53 dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda 60 milyar ” tegasnya .
Minggu (16/06/2022).

Ditempat yang sama,kepala desa Bulian baru M.Husnan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat desa sekitar agar mematuhi apa yang telah di sampaikan oleh Kapolsek Bathin XX1V.

Sementara itu, salah satu masyarakat desa Bulian baru yang enggan disebut namanya sangat mengapresiasi Himbauan dan Sosialisasi dari Polsek Bathin XX1V ini.

“Saya selaku masyarakat desa Bulian baru, sangat mengapresiasi apa yang telah di lakukan oleh Kapolsek Bathin XX1V dan Forkopimcam Bathin XX1V,” jelasnya.

( Donal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini