Aek Natas-Labura,MPP – Menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara bahwa di tempatnya sering terjadi transaksi dan pesta narkoba, team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda. Bambang Wahyudi, SH.,MH bergegas ke TKP dan berhasil menangkap EM alias Edi Gobel (48) warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas diketahui seorang Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada senin 20 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wib di Dusun Kongsi VI Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Saat penangkapan, dari tersangka didapati barang bukti 3 (Tiga) Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,00 gram, 2 (Dua) Bungkus plastik Klip ukuran besar kosong, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis warna biru dan merah, 2. (dua) buah pipet, 1 (satu) buah alat isap (bong) terbuat dari botol merk Aqua sedang, 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 3 (Tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Ketika ditanyai yang bersangkutan mengakui Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didagangkannya, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut.

(hr.sihite)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini