Lubuklinggau , MP-POLRI – R(23) yang merupakan pelaku penganiayaan pamannya sendiri yakni Sudarsit (44) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis, 25 Juli 2024.

Keponakan membacok korban, warga Jalan Depati Said, Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pakai senjata tajam (sajam) jenis golok.

Korban mengalami luka parah dan kini dirawat di Rumah Sakit (RS) AR Bunda kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya peristiwa pembacokan tersebut.

Tersangka pelaku pembacokan telah diamankan di rumahnya di Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku diserahkan oleh keluarganya di rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim pada Jumat, 26 Juli 2024.

Kasat Reskrim menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Bermula saat itu tersangka merupakan keponakan kandung korban sedang duduk santai di rumah neneknya di Gang Famili, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

“Saat itu pelaku merokok sambil main Handphone di ruang tamu, kemudian datang korban menegur pelaku agar membuang rokoknya, karena abu rokoknya membuat lantai ruang tamu kotor,” ujarnya.

Namun kata Kasat Reskrim, pelaku membandel serta masih terus menghisap rokoknya. Lalu korban terus menyuruhnya untuk membuang rokok dan membuat si pelaku merasa tidak senang, kemudian pelaku membuang rokoknya di lantai.

Selanjutnya pelaku emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong kearah wajah korban sebanyak 2 kali. Lalu korban membalas dengan cara mencekik leher pelaku.

Lalu kejadian tersebut dilerai oleh kedua saksi Warni dan Robiah.

“Sehingga korban melepaskan cekikan di leher pelaku kemudian korban duduk di atas kursi, sedangkan si pelaku masih merasa kesal dan emosi kemudian langsung mengambil golok di bawah lemari piring yang berada di dapur,” bebernya.

Kemudian pelaku langsung membacok korban sebanyak 6 kali. Dan pelaku langsung pergi dari tempat kejadian.

Setelah warga di tempat kejadian (TKP) melaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Polisi yang mendapat laporan mendatangi TKP, setelah itu personel mengecek kondisi korban di RS AR Bunda.

Barang bukti yang diamankan 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis golok dengan panjang 57 cm bergagang plastik warna hitam dibalut karet warna hitam.

Chandra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini