Berau – Pedagang kios Minuman Berakohol (Miras) masih banyak yang beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Redeb.

Salah satunya pedagang minuman Miras di Jalan H.A.R.M Ayoeb KM 5 Sei Bedungun masih beroperasi dengan lancar jaya.

Kios pedagang minuman miras tersebut diduga tidak mengantongi izin dan tidak tersentuh oleh hukum.

Saat di komfirmasi kepada yang mengatasnamakan pemilik inisial “R” mengatakan bahwa kami menjual miras ini untuk mencari makan dan resiko apapun tidak takut, terkait kepolisian setempat sudah di urus sendiri tanpa meminta bantuan dari pihak manapun, (01/01/2024).

Sedangkan dalam undang-undang NMR 11 Tahun 1995 berbunyi bahwa minuman berakohol merupakan produk yang di batasi dam diawasi peredarammya dan hal tersebut juga di atur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia NMR 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol yang tercantum dan berbunyi dalam pasal 3 ayat 1 perda NMR 11 Tahun 2010 tentang perubahan perda Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman berakohol pelaku terancam kurungan penjara 6 bulan dan denda 50 juta.

Kios yang menjual miras tersebut seolah menyepelekan undang- undang yang berlaku dengan rasa tidak takut dan cemas sedikitpun , apakah ada back up dari oknum?

Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada pihak terkait terutama pihak penegak hukum kepolisian agar turun dan tindak tegas jika ada suatu pelanggaran agar tidak terkesan tutup mata karena akan sesuatu.(Rahman Usman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini