Bengkayang, Kalbar_MP-POLRI – Gelombang kritik terhadap Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Bengkayang berinisial RH terus menguat. Setelah mendapat sorotan dari kalangan insan pers, kini Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkayang, Yulizar, turut mengecam keras dugaan pernyataan yang menyebut “wartawan Bengkayang tidak becus”.

Pernyataan tersebut diduga disampaikan RH dalam percakapan di Grup WhatsApp Kabar Bengkayang dan kemudian menjadi perbincangan luas di kalangan wartawan maupun masyarakat.

Yulizar menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik. Menurutnya, pernyataan yang terkesan menggeneralisasi profesi wartawan berpotensi melukai perasaan insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan, kode etik, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sangat kami sesalkan. Seorang kepala dinas seharusnya mampu menjaga etika dan menghormati profesi wartawan, bukan justru melontarkan pernyataan yang merendahkan dengan menyebut wartawan Bengkayang tidak becus. Ucapan seperti itu berpotensi melukai seluruh insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Yulizar, Senin (29/06/2026).

Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap kurang tepat atau tidak sesuai fakta, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab maupun hak koreksi.

“Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Gunakan hak jawab atau hak koreksi. Bukan dengan melontarkan pernyataan yang menggeneralisasi dan merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkayang, Rinto Andreas, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan pernyataan RH tersebut. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya mendukung kerja jurnalistik dan membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis pemerintah.

Rinto mempertanyakan dasar pernyataan yang menyebut wartawan Bengkayang tidak becus. Ia mengingatkan bahwa di Kabupaten Bengkayang terdapat sejumlah wartawan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan telah memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai Wartawan Muda.

“Apakah wartawan yang sudah mengikuti UKW dan memiliki sertifikat kompetensi juga dianggap tidak becus? Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami. Jangan sampai ada kesan meremehkan profesi wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik,” kata Rinto.

Lebih lanjut, Rinto meminta Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang melakukan evaluasi terhadap bawahannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, pejabat publik perlu memahami bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi sekaligus mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Yulizar berharap RH dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pernyataan yang beredar. Ia juga berharap hubungan baik antara pemerintah daerah dan insan pers tetap terjaga demi kepentingan publik.

“Pers merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu hubungan yang dibangun harus dilandasi sikap saling menghormati dan saling menghargai. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Indra kabiro Media Purna Polri wilayah Singkawang, bebas sangat menyayangkan ucapan oknum Kadis Porapar Kabupaten Bengkayang tersebut seorang Kadis harus nya menjadi contoh tauladan untuk rekan rekan wartawan dan masyarakat luas bukan malah sebaliknya ngomong asal bunyi alias asal jeplak.

Hingga berita ini diterbitkan, RH belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pernyataan yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada RH maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Indra)

Rinto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini