Media Purna Polri, Karo – Puluhan Warga Desa Lau Pakam tuntut Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sumber Karya Perkasa (SKP) segera ditutup karena telah mencemari aliran sungai kecil dan ribuan kolam ikan masyarakat mati, Selasa (26/12/2023) yang bertempat di Desa Lau Pakam Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.

Adapun kedatangan warga menuntut untuk dihentikannya produksi PKS Sumber Karya Perkasa (SKP) akibat limbah pabrik mencemari lingkungan juga menimbulkan bau yang tidak sedap yang berdampak kepada masyarakat yang tidak jauh dari pemukiman warga.

Padahal jaraknya kurang lebih 100 Meter dari PKS ke pemukiman warga yang berdekatan dengan sekolah dan gereja. Akibat air limbah pabrik tersebut menyebabkan aliran sungai kecil bau serta air menjadi pekat dan ribuan ikan di kolam masyarakat mati, dikhawatirkan pencemaran akan merusak ekosistim perairan persawahan Desa Lau Pakam.

Sehingga masyarakat mengalami kerugian yang sangat besar, karena kolam miliknya yang ada lima (5) petak ikannya sudah pada mati akibat air limbah tersebut, warga juga meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan, agar segera menghentikan kegiatanya dan mengganti rugi kerugian yang dialami oleh warga.

Warga juga meminta “Perusahaan harus bertanggung jawab dan pemerintah harus bertindak tegas terhadap PKS Sumber Karya Perkasa dan jangan ada main mata agar hal ini secepatnya diproses”, “pungkasnya.

Andi selaku pemilik pabrik mengatakan kepada tim MPP “Saya akan menghentikan pengoperasian pabrik sesuai dengan tuntutan warga sampai tewujudnya kesepakatan warga dengan pihak pabrik dan masalah kerugian warga akan kami diskusikan bersama Humas dan staffnya, “ungkapnya.

Saat tim MPP menanyakan terkait adanya dugaan bahwa PKS Sumber Karya Perkasa belum mengantongi izin Surat kelayakan Operasional (SLO) mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetapi telah mengalirkan limbah kesawah masyarakat, Andi mengatakan “kami sudah mengantongi izin, “ucapnya.

Terkait pencemaran limbah pabrik tersebut, tim MPP mendatangi Kantor Dinas lingkungan Hidup (LKH) Kabupaten Karo Radius Tarigan ST, untuk mengkonfirmasi langsung ke pada beliau selaku kepala dinas, tapi sang Kepala dinas tidak berada dikantor sekertaris pun sedang cuti, “ucap salah seorang Kasubag Lingkungan Hidup. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, beliau tidak mengangkat ,(menjawab).

Bahkan via sms pun tidak di respon, padahal yang bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan adalah pemerintah sebagai regulator, dan sebagai penegakan hukum, seyogyanya berdasarkan aturan yang berlaku. (Philip surbakti, RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini