Kabupaten Bandung_Komisi C DPRD Kabupaten Bandung merasa pesimis dengan penyelesaian pekerjaan Jembatan cikeruh ini yang kenyataannya menggunakan APBD Kabupaten Bandung.
Menurut Ketua Komisi C DPRD H. Yanto Setianto menjelaskan bahwa nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 10.447.008.199,dengan tanggal Kontrak 10 Agustus 2023 waktu penyelesaian 135 Hari,Jelas Yanto Senin (18/Desember/2023).
Menurut Yanto,Keterlambatan ini terjadi karena adanya beberapa kendala diantaranya :
1. Sosialisasi yg cukup lamban sekitar 3 minggu
2. Dalam pelaksanaan ada kerusakan alat
3. Rekomendasi dari BBWS.
Hal ini sebaiknya dijadikan pembelajaran oleh seluruh OPD yang mana pekerjaan pekerjaan yang bersifat lelang jangan sampai perencanaan berbarengan dengan pelaksanaan,Ujarnya.
Dikatakan Ketua Komisi C,untuk idealnya perencanaan dianggarkan dan diselesaikan sebelum anggaran fisik masuk RAPBD jadi kalo perencanaan di APBD Perubahan nanti pelaksanaan di APBD Murni tahun berikutnya.
“Sehingga setiap penganggaran tepat angkanya karena dokumen perencanaan sudah tersedia,”ulas Yanto.
Menurutnya,hal ini sesuai prinsip penganggaran tepat sasaran,tepat pelaksanaan tepat guna juga tepat angkanya,dan kami khawatir pekerjaan yang jauh dari selesai ini,apa yang dilaporkan para konsultan pengawas,apakah cukup objektif atau pakai jurus saling memaklumi,yang riskan terhadap temuan pihak APH,BPK dan stakeholder terkait lainnya,Tukas Yanto Setianto.
*Robinson*