Media Purna Polri, Murung Raya – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang wanita berinisial N (37). Tersangka N diamankan di kediamannya Jl. Temanggung Silam Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (30/11/2023) sore.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.M menerangkan, tersangka ditangkap bersama barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 2,00 gram, 1 buah HP, uang dengan total Rp. 600.000,- dan barang bukti lainnya.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya pada sore hari dan saat dilakukan tes urine pelaku juga positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu,” terang Kasat.
Penangkapan tersangka, kata dia, berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan N. selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Selanjutnya setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 9 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 2,00 gram yang berada dilantai.
Setelah diperiksa petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya berisikan sabu yang di beli pelaku dari muara teweh dan pada saat dilakukan penangkapan disaksikan masyarakat di sekitar TKP.
“Kini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Mura untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Arif. (hms)