
Media Purna Polri, Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah – Kepala Desa Abung, Krifikasi melalui Media terkait tuduhan dirinya diduga melakukan Korupsi Dana Desa yang ditayangkan beberapa Awak Media Online. Beberapa hari yang lalu.
Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Baratu, Kecamatan Permata Intan,Kab.Murung Raya (Mura), Propinsi Kalimantan Tengah yang diduga di lakukan oleh Kepala Desa dimana beberapa Media Online telah memberitakannya.
Ketika Media ini Konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Baratu Abung di rumah kediamannya, Selasa (22/08/2023).
Abung Kepala Desa Baratu menuturkan, “Iya ada beberapa Media Online Menyorot Saya di tuding Selewengkan Dana Desa Tahun 2021 dan 2022 Padahal Dugaan tersebut hanya sepihak tanpa adanya kompirmasi dan data yang akurat,” jelasnya.
Saat dilanjutkan menanyakan sejauh mana Dana Desa Baratu Tahun Anggaran 2021 dan 2022?.
“Kepala Desa menjawab kalau Fisik Pembangunan di Desa Baratu, Anggaran Tahun 2021-2022 sudah selesai sesuai Perencanaan cuman ada kesalahan dalam pelaporan administrasi pagu anggarannya dan itupun sudah di perbaiki,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kades Baratu mengatakan, bahwa hasil dari audit tim Inspektorat Kab. Murung Raya dan pemeriksaan Tipikor Polres Murung Raya bahwa ada temuan terkait laporan dugaan tersebut sudah dikembalikan ke Kas Desa serta diketahui oleh tim audit lapangan dari Inspektorat Kab.Murung Raya dan bagian Tipikor Polres Murung Raya dengan jumlah nominalnya tiga puluh satu juta rupiah ( Rp 31.000.000,-) dari Pagu anggaran tahun 2021-2022.
“Seharusya Kawan – kawan Media Online tersebut konfirmasi dulu tidak seharusnya seperti ini, artinya hanya mendengar Informasi sepihak atas Dugaan Korupsikan Dana Desa, dan kalau untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) secara rutin setiap bulan yang dilaksanakan oleh kader – kader Posyandu Balita dan Posbindu Lansia Pemerintah Desa Baratu telah menganggarkan tiga puluh juta rupiah (Rp 30.000.000.-) untuk satu tahunnya,” tutup kades Baratu.(team)


