
Media Purna Polri, Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah – Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Pekalongan Kota di Serambi Mapolres Pekalongan Kota yang berada di Jalan Diponegoro No 9 Pekalongan Kota Jawa Tengah terkait tindak Pencurian Dengan Pemberatan, Selasa (22-08-2023).
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono,S.H.,M.H. yang di dampingi oleh Sihumas Iptu Purno Utomo,S.H. menjelaskan, “Bahwa pada hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 sekira Pukul 10.00 WIB AS (29) atau (K) datang kerumahnya di TKP yang dalam keadaan kosong dan mendapati kondisi rumahnya dimana almari didalam kamar sudah berantakan”, ujarnya.
Serta mendapati atap rumahnya sudah jebol, selanjutnya (K) menghubungi (S1) dan (S2) dan kembali pada sore harinya untuk memeriksa kondisi dalam rumah yang sudah dalam keadaan berantakan,dan setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik (K) ternyata benar bahwa barang berupa 1 (Satu) tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah amplifier merk Bowel AM-9300 sudah tidak ada atau hilang.
Dan di TKP di temukan HP Merk Vivo Y16 warna Gold setelah diperiksa ternyata HP tersebut ada yang mengenali bahwa HP tersebut milik M.F Bin KM (19) atau (T) setelah dihubungi dan (T) mendatangi TKP namun saat ditanya (T) tidak mengakui perbuatanya, selanjutnya (T) diserahkan ke Polsek Pekalongan Utara dan hasil dari hasil pemeriksaan petugas Polsek Pekalongan Utara didapati keterangan bahwa (T) mengakui perbuatanya
melakukan pencurian di TKP bersama 2 (Dua) orang rekannya bernama Sdr. F dan Sdr. T.
Selanjutnya petugas dari Polsek Pekalongan Utara mendatangi Sdr. T dan Sdr. F namun sudah tidak berada di rumahnya dan amplifier merk Bowel AM-9300 milik (K) yang hilang ditemukan di rumah Sdr. T.Atas kejadian tersebut selanjutnya (P) membuat laporan ke Polres Pekalongan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang dapat kita amankan berupa 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo Y16 warna Gold,1 (Satu) buah amplifier merk Bowel AM-9300,1 (Satu) buah sandal merk New Era,1 (Satu) buah sandal merk Eiger.
Untuk pasal-pasal yang di persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan pastikan semua pintu dan jendela sudah jendela sudah terkunci dan jika perlu pasang cctv”, harapnya.(AD1)


