BEKASI – Keterlambatan pengumuman hasil seleksi Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot memicu kecurigaan luas di tengah publik. Sekretaris Forum Organisasi Daerah (FORDA), Ahmad Syahbana, menilai penundaan tersebut bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi proses seleksi tidak berjalan secara murni, bahkan telah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan.
“Ada apa dengan Wali Kota Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM)? Seluruh tahapan seleksi mulai dari verifikasi rekam jejak hingga wawancara telah selesai dilaksanakan, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi. Kondisi ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah publik,” tegas Syahbana , Jumat (24/07/26).
• Alasan Prosedur versus Fakta di Lapangan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menyatakan bahwa berkas tiga calon Direktur Teknik masih dalam proses intensif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena adanya kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
Ia juga menyebut proses verifikasi melibatkan lembaga intelijen negara guna memastikan rekam jejak para calon bersih dari persoalan hukum maupun cacat integritas.
Namun, pernyataan tersebut justru dibantah keras oleh Syahbana. Menurutnya, alasan tersebut hanya menjadi manuver politik untuk menutupi dugaan bahwa arah seleksi telah ditentukan sejak awal.
“Ini hanya akal-akalan agar terlihat seolah-olah proses berjalan independen. Padahal skenarionya sudah terlihat jelas. Publik sudah mengetahui siapa yang dipastikan akan duduk di kursi Direktur Teknik, yaitu Bahrul Alam,” tuduhnya.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah beredar informasi mengenai adanya pertemuan tertutup antara Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, dengan Wali Kota Bekasi di kediaman pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PDAM disebut secara khusus mengajukan nama Bahrul Alam. Bahkan, muncul dugaan adanya transaksi yang menyertai pertemuan tersebut.
• Independensi Direksi Dipertanyakan.
Syahbana menilai, apabila informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan hanya menyangkut keterlambatan pengumuman hasil seleksi, tetapi juga menyentuh aspek independensi Direksi Perumda sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Direktur Utama Perumda seharusnya menjaga profesionalisme dan independensi, bukan justru terlibat dalam upaya mengarahkan atau merekomendasikan nama tertentu kepada Kuasa Pemilik Modal. Peran Direksi adalah memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi, bukan menjadi bagian dari proses yang berpotensi memengaruhi hasil seleksi.
“Apabila Direktur Utama ikut menyodorkan nama calon kepada KPM, maka independensi yang seharusnya dijaga menjadi dipertanyakan. Jabatan Direksi Perumda bukan alat politik dan tidak boleh dijalankan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu. Direksi wajib tunduk pada prinsip profesionalisme, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
• Standar Ganda dan Dugaan Pelanggaran Asas Meritokrasi.
Syahbana juga menyoroti ketidakkonsistenan Wali Kota dalam menerapkan standar prosedur.
“Jika verifikasi lembaga negara begitu penting untuk jabatan Direktur Teknik, mengapa saat menempatkan adik kandung dan adik ipar di posisi strategis birokrasi hal itu tidak pernah dilakukan? Penempatan keluarga pun jelas tidak melalui jalur meritokrasi yang ketat.”
“Ini bukti nyata adanya standar ganda. Proses dibuat sedemikian rupa hanya untuk menutupi kepentingan kekuasaan pribadi,” kritiknya.
Ia menambahkan, independensi Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal kini dinilai semakin tergerus.
“Kewenangan Wali Kota berubah menjadi kekuasaan yang pragmatis, mengabdi pada kehendak segelintir pihak, bukan pada aturan hukum dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Syahbana mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, Wali Kota memang memiliki kewenangan menetapkan Direksi Perumda. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
“Jika seluruh tahapan seleksi telah selesai, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda pengumuman hasil. Keterlambatan ini justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap asas transparansi, profesionalitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
• FORDA Minta KPK Turun Mengawasi.
FORDA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lembaga pengawas terkait untuk mengawasi secara serius seluruh proses seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot agar dipastikan bebas dari praktik kolusi, konflik kepentingan, maupun intervensi politik.
“Kami berharap keputusan diambil berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan berdasarkan siapa yang dekat dengan siapa. Perumda Tirta Patriot melayani jutaan warga Kota Bekasi. Jangan sampai perusahaan milik daerah ini dijadikan ladang bagi kelompok tertentu untuk mengatur kursi jabatan sesuka hati,” pungkas Syahbana.(team)



