Polres Cimahi,Polda Jawa Barat – Sat Reskrim Polres Cimahi Tangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Cimahi.Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR,Mengungkapkan kelompok ini merupakan sindikat curanmor yang berasal dari Lampung.
Dijelaskan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono,S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR mengatakan awalnya ada seseorang tersangka yang meminta kerja kepada salah seorang kenalannya yang kemudian dikenalkan kepada seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.
Kemudian DPO A ini memberikan modal Rp3 juta kepada 2 pelaku inisial J dan AR ini,” jelas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono,S.H., S.I.K.,M.H.,CPHR di Mapolres Cimahi Selasa, (31/1/2023).
Usai mendapat modal tersebut,kedua tersangka langsung melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Cimahi.Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini mengendarai sebuah mobil yang diisi oleh beberapa orang,Nantinya, orang-orang yang ada di dalam mobil tersebut akan bertugas menjadi joki untuk membawa kabur sepeda motor curian ke daerah Sukabumi.
pelaku ini ditangkap saat jajaran Polres Cimahi menggelar Patroli Presisi beberapa waktu lalu, Pada saat patroli,petugas mendengar warga yang teriak dan kemudian tersangka bisa ditangkap.
“Hasil penyidikan,memang pelaku ini sindikat dan untuk inisial A masih kita kembangkan,”Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H.,CPHR.
(Verry_Hms)