Polres Indramayu – Dua (2) Pencuri Sepeda Motor berinisial “ALS” (21) dan “BLN” (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar. Polisi terpaksa menembak Kaki sebelah kiri kedua Tersangka karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap. Saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, keduanya berjalan pincang ketika digelandang Petugas Polisi.
Kapolres Indramayu (AKBP. Dr. M. Fahri Siregar) mengatakan, Tersangka ditangkap di Dilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan Petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur”, tutur Kapolres didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu (Iptu. Karnadi) dan Kasi Humas Polres Indramayu (AKP. Didi Wahyudi) saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu. (Selasa, 31/1/2023)
AKBP. Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan, Tersangka (ALS) diketahui berperan sebagai Eksekutor, sedangkan Tersangka (BLN) berperan sebagai Pilot. Keduanya merupakan Tetangga Desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.
Adapun modus yang dilakukan Tersangka yaitu, mereka mencari target dengan berkeliling mencari Sepeda Motor yang terparkir di Halaman Rumah maupun Kos-kosan. Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian. Jadi, modus mereka itu mencari target yang kita sebut dengan Sistem Hunting, ‘Terangnya.
Dari Tangan Tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya; 1 Set Kunci Leter T, 1 Helai Jaket, 1 Buah Hoody, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya tersebut, kedua Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman Penjara paling lama 7 Tahun, ‘Jelasnya.
(HMS)