
Media Purna Polri, Tolitoli – Setelah melakukan serangkaian kegiatan rutin dan sosialisasi terkait keselamatan berlalulintas kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, pelajar dan mahasiswa.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolitoli sejak pekan kemarin telah melakukan publikasi terkait tahapan-tahapan serta tata cara yang menjadi persyaratan dalam pengurusan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polres Tolitoli AKP I Dewa Made Arda Dwi Alit Sukardi, Sik… mengatakan, terkait pelayanan atau pengurusan SIM di wilayah Kabupaten Tolitoli, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait prosedur dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi diantaranya, dengan memenuhi persyaratan sesuai prosedur, seperti mengikuti tes tertulis, tes psikologi/KIR Dokter dan ujian praktik bagi peserta yang akan melakukan pengambilan SIM.
“Warga masyarakat siapapun berhak untuk mendapatkan pelayanan pengurusan SIM, sepanjang memiliki KTP elektronik dan mengikuti prosedur ujian tulis dan praktek, ” kata AKP I Made saat ditemui diruang kerjanya, jumat (7/2/2020).
Secara hukum, kata Kasatlantas, proses pelayananan penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf depan (b) dan pasal 15 ayat (2) huruf c. Kemudian tercantum juga pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 09/2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Untuk penerbitan SIM di wilayah Tolitoli sendiri, kami lakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan sudah jelas melalui proses yang transparan dan mengikuti setiap tahapan-tahapan proses penerbitan SIM,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, setiap warga masyarakat yang mengikuti ujian tulis maupun praktek, jika gagal maka dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapannya kembali. (irfan/umar)



