
Media Purna Polri, Kepsul Maluku Utara – Rupanya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tidak main-main dengan kasus pembagian Baliho dan Kalender. Buktinya, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang perwakilan Partai Politik sebagai pelapor dan saksi pada Jumat (7/2/2020), di kantor Bawaslu pagi tadi.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula, Ismail Kedafota membenarkan, pihaknya bersama Sekratis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai HANURA Tamra Ticoalu dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai NASDEM Damrin Panikfat, sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, sebagai Saksi, kata Mael sapaan akrab.
“Pemeriksaan selama kurang lebih satu jam sebagai saksi. Di mana, seputaran Baliho dan kalender yang memuat foto Bupati Hendrata Thes (HT) dan Kadis Pendidikan Ishak Umamit yang menjadi pertanyaan Bawaslu Kepulauan Sula”ujar Politisi PBB ini.
Sebelumnya, ketiga sekratrais Partai Politik ini telah melaporkan Kapala Dinas Pendidikan Ishak umamit di Bawaslu. Menurut mereka, Ishak membagikan Baliho dan kalender ke sekolah TK SD dan SMP beberapa hari lalu diduga bermuatan Politik. Di mana, didalam Baliho dan Kalender tersebut telah terpasang foto Bupati HT dan Kadiknas yang merincikam 12 poin program Pemerintah Pusat, jelas kedafota.
Menurut Kedafota, hal ini bertentangan dengan pasal 71 ayat 3 Undang- Undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilarang menggunakan kewenangan, Program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon baik di Daerah sendiri maupun di daerah lain. Dalam waktu 6 Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasngan calon terpilih. (Isto)



