Media Purna Polri- Kabupaten Bandung. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPK-PK) mengungkapkan kepada Media Purna Polri (MPP), setelah menemui dan mewawancarai seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa barat, berinisial SN (Jumat, 13/12/19). Sekitar pukul 09:30. Wib, datang kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bandung. Dengan tujuan mengajukan permohonan mencetak E-KTP.
Selanjutnya berinisial SN, mendaftar kebagian pengambilan nomor antrian lalu, bagian pendaftaran ini mengatakan bahwa nomor antrian sudah habis. Peraturan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah dibatasi 100 orang perhari untuk mencetak E-KTP. Lebih dari 100 orang sudah tidak dilayani oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Selanjutnya, masyarakat warga Bandung berlomba – lomba mengambil nomor antrian mulai jam 06:00 pagi karena, sampai jam 08:00 pagi sudah habis nomor antrian untuk 100 orang perhari. Apabila masyarakat terlambat mengambil nomor antrian atau sudah habis nomor antrian tidak dilayani dan tidak ada toleransi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Jabar.
Hal ini terkait peraturan membatasi mencetak E-KTP telah kami konfirmasi pada saat itu juga dan bertemu langsung dengan Bapak AMY. Diruangan kerjanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membenarkan bahwa, memang benar dibatasi mencetak E-KTP untuk 100 orang perhari. Lebih dari 100 orang, sudah tidak bisa lagi melayani masyarakat dan besok harinya lagi diulang.
Akibat membatasi E-KTP 100 orang perhari, (SN) warga negara Indonesia dan warga Bandung tidak bisa mencetak E-KTP pada saat itu juga, hingga kembali pulang merasa dirugikan hari kerjanya dan biaya transportasi bola balik dan mata pelajaran pendidikan sehari-hari.
Bahwa selanjutnya, kami warga negara Indonesia dan masyarakat meminta kepada Pemerintah dan Menteri Dalam Negeri RI untuk menindaklanjuti permasalahan ini karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kinerjanya sudah tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Nomor 118 tahun 2017. Tentang blangko kartu keluarga, register dan kutipan akta pencatatan sipil. Bahwa, selanjutnya Permendagri bertujuan mempercepat dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan terkait mencetak E-KTP di Disdukcapil.
Peraturan Mendagri itu mewajibkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memberikan pelayanan cepat dan praktis kepada masyarakat selesai dalam satu (1) hari untuk mencetak E-KTP. Peraturan Permendagri tersebut dikeluarkan sekaligus sebagai instruksi kepada Diadukcapil agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika pelayanan tidak maksimal, Kepala dinas (Kadis) Disdukcapil terancam dipecat atau diturunkan dari jabatannya.
Selanjutnya, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Jawa barat, telah mengabaikan Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang blangko kartu keluarga (KK), register dan kutipan akta pencatatan sipil.. Peraturan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membatasi mencetak E-KTP 100 orang perhari. Keliru, menyesatkan, sehingga membebani masyarakat dan mempersulit masyarakat.
Berdasarkan pidato Presiden RI. Ir. Jokowi Widodo menyatakan bahwa, jangan banyak – banyak buat Peraturan Daerah (Perda), Pergub, Perpub, Perwali, yang membebani masyarakat STOP. Negara kita bukan negara peraturan.. Hal ini Presiden RI menyampaikan langsung dihadapan para Pejabat tinggi se-Indonesia dan dipesan kepada Ketua DPR, Ketua DPRD, Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia pada acara kordinasi nasional maju Pemerintah pusat dan Forkopimda Bogor, 13 November 2019.
Sumber Ketua LP-K-P-K Heara Halawa.
(Rbns & Team MPP)