
Media Purna Polri, NTT – Wikota Kupang, Jefri Riwu Kore akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media ini dengan judul “Astaga!! Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan, Pasien ‘Disandera’ Pihak Rumah Sakit”.
Dalam rilisnya yang dikirimkan oleh Walikota Kupang via WhatsApp kepada wartawan media ini, Kamis (12/12/2019) malam.
Jefri Riwu Kore merilis bahwa, Direktris Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K Lerik, dr Marsiana Halek menjelaskan terkait kasus penahanan pasien yang tidak sanggup membayar biaya rumah sakit, dia mengaku Rumah Sakit sudah memberikan keringanan.
“Kami juga tidak serta-merta langsung memberikan tagihan biaya, namun semuanya telah melalui prosedur, yaitu saat pasien masuk untuk dirawat di rumah sakit, keluarga pasien diberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak keluarga sanggup untuk membayar biaya rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu, Marsiana melanjutkan, pasien tersebut juga tidak memiliki BPJS, sehingga masuk dalam kategori pasien umum, sehingga harus membayar secara mandiri.
“Jadi kami juga sudah berupaya untuk menggunakan pendekatan, jika memang keluarga tidak bisa menyanggupi, maka dapat melakukan pendekatan dengan pihak rumah sakit untuk dicarikan solusi bersama,” ungkapnya.
Menurut Marsiana, masyarakat seharusnya melapor kepada pihak kelurahan agar dapat didata sebagai warga kurang mampu, sehingga dapat masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang menggunakan dana APBD maupun APBN.
“Sampai saat ini memang pasien tersebut masih dirawat di rumah sakit, dan pihak rumah sakit masih menunggu pihak keluarga untuk datang dan bertemu dengan pihak rumah sakit untuk dibicarakan secara baik-baik dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Marsiana, pihak rumah sakit menginginkan agar semuanya berjalan baik, rumah sakit ini hadir untuk membantu masyarakat Kota Kupang, dan tentunya pelayanan yang diberikan juga sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan.
Untuk diktehaui, sampai berita ini diturunkan, biaya tagihan rumah sakit sebesar Rp 1.834.000.
“Kami tunggu sampai besok Jumat 13 Desember, keluarga diharapkan hadir agar dapat diselesaikan secara baik, dan saya bersedia membantu dengan berbagai kebijakan yang ada, prinsipnya semua masalah dan kekeliruan dapat terselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak mana pun,” kata Marsiana.
Dia meminta kepada semua masyarakat agar serius dalam memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan kesehatan, terutama BPJS, karena BPJS akan sangat membantu dalam mendapatkan pelayanan dan pembiayaan kesehatan. (Tim MPP NTT).



