
Medan, MP-POLRI – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat (12/06/2026), sekira Pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut , 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram, 1 (satu) unit telepon genggam berwarna silver bermerek Infinix Smart 10, 3 (tiga) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah bong sebagai alat penghisap sabu, 3 (tiga) buah kaca pireks, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah sedotan yang dimodifikasi sebagai sekop, 1 (satu) buah catatan transaksi penjualan narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah staples.
Kepada Awak tim media AKP Ivan Robert Sitompul SH.MH Kanit I Subdit 3 Narkoba Polda Sumatera Utara Jumat (12/06/2026) mengungkapkan bahwa Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Aswin Junianto Saragih, alias Win, yang dilakukan pada hari Selasa (12/06/2026), sekira Pukul 17.00 WIB di Jalan Ir. Sumantri, Kelurahan Mutiara, Lingkungan III, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
” Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang disita dari Aswin Junianto Saragih berasal dari Lukman Nulhakim” jelasnya.
Lanjutnya, Berdasarkan informasi tersebut, Unit 1 Subdit 3 yang dipimpin oleh AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH., melakukan pengembangan penyelidikan untuk melacak keberadaan Lukman Nulhakim. Hasil penyelidikan tim operasional menunjukkan bahwa Lukman Nulhakim berada di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan, tepatnya di sebuah rumah kontrakannya. Kemudian pada hari Jumat (12/06/2026), sekitar Pukul 20.00 WIB, personel Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melaksanakan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tersebut” ungkapnya.
” Sekitar Pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan Lukman Nulhakim beserta 1 (satu) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bersih 1,08 gram. Selain narkotika, tim juga menyita barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu: 1 unit telepon genggam, 3 buah timbangan elektrik, 3 buah bong, 3 buah kaca pireks, 2 buah korek api, 2 buah sedotan yang dimodifikasi, 1 lembar catatan penjualan, 5 bungkus plastik klip, dan 1 buah staples” imbuhnya.
” Kemudian, Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Lukman Nulhakim, alias Lukman, mengakui bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Jaki, alias Aki (masih dalam pengembangan penyelidikan). Ia juga mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,00 untuk setiap gram sabu yang dijualnya” pungkas Ivan Sitompul.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui beberapa hal penting sebagai berikut:
1. Lukman Nulhakim merupakan pelaku berulang dalam kasus narkotika, memiliki cara berusaha menghindari hukum, dan keberadaannya meresahkan masyarakat sekitar;
2. Transaksi yang dilakukan Lukman Nulhakim berlangsung di tiga lokasi, yaitu: rumahnya di Jalan Ir. Sumantri, Gang Restu, Kelurahan Selawan; rumah kontrakannya di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan; serta di tepi sungai di sekitar Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan.
3. Lukman Nulhakim berperan sebagai koordinator yang mendistribusikan narkotika jenis sabu ke beberapa titik penjualan yang dikelolanya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:
– Pasal 112 Ayat (1): Menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 Tahun, dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00;
– Pasal 114 Ayat (1): Menyalurkan, menjual, atau mengedarkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00;
– Dihubungkan dengan Pasal 132 Ayat (1): Karena bertindak sebagai koordinator dan bagian dari jaringan terorganisir, maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan semula.
Mengingat tersangka merupakan residivis dan tindakannya meresahkan masyarakat, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber pasokan narkotika secara tuntas.
(Syahrul Anwar)



