
Media Purna Polri, Kukar Kaltim – Polsek Kembang Janggut mengamankan 4 orang laki laki berinisial MN (52), TS (44), HW (33) dan AB (42) Pada Hari Rabu (4/12/ 2019) pukul : 23.00 wita, keempat pelaku tersebut telah diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik,M.Si. didampingi Kapolsek Kembang janggut AKP Suwarno.SH membenarkan bahwa berawal dari adanya informasi dari Warga masyakat di desa Long Beleh Haloq dikampung tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Kapolsek Kembang Janggut memerintahkan Kanit reskrim untuk membentuk tim untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, setelah itu didapat informasi didapat nama nama orang yang sering memperjual belikan narkoba tsb dan pada saat nama-nama yang menjdi target tersebut kebetulan sedang berkumpul di tempat permainan billyard, Tim Unit Reskrim Polsek Kembang janggut langsung melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 2 poket kecil yg dimasukkn dalam kotak plastik, yang pada saat itu sempat di jatuhkan ditanah oleh salah satu pelaku, setelah ditanyakan kepada keempat org yang dicurigai sebagai pelaku tersebut, akhirnya bb bukti tersebut diakuinya bahwa yang membawa berinisial TS (44) , yang di peroleh dari sdr. MN (52), dan peran dari 2 org pelaku yang lainnya tersebut diatas sebagai yang menjualkan barang Narkotika jenis Shabu milik tersangka, dan untuk selanjutnya dari ke 4 org yang diduga pelaku tersebut bersama BB nya di amankn ke polsek kb. janggut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keempat tersangka Tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(monti)



