Media Purna Polri, Kepsul Maluku Utara –MU (34) warga Desa Fatce dan JS (34) warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, diamankan di Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, karena diduga memiliki Minuman Keras (Miras) jenis captikus.

MU diduga memiliki Barang Bukti (BB) miras sebanyak 24 botol dan JS memiliki BB sebanyak 144 botol miras jenis captikus yang datangkan dari Manado, Sulawesi Utara melalui Kapal Muatan (KM) Permata Bunda pada Kamis (5/12/2019).

Adapun kronologisnya, pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2019, pukul 11.00 Wit, personil Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Ipda Ruslan Lutia  memonitoring giat masyarakat di pelabuhan laut Sanana pasa saat masuknya kapal guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba termasuk miras. Dalam giat tersebut, berhasil diamankan minuman keras jenis cap tikus atau sopi sebanyak 6 karton dgn jlh 168 botol yg dikemas dlm botol air mineral ukuran 600 ml.

Selanjutnya, Pada pukull 11.30 Wit  personil Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa sering dilakukan transaksi minuman keras dari kapal pada siang hari saat pelabuhan sudah sepi. Kemudian sekitar pukul 11.45 Wit, Kasat Resnarkoba Ipda Ruslan Lutia  mengumpulkan personil Sat Resnarkoba untuk memonitoring di pelabuhan laut Sanana.

Pada saat monitoring, ditemukan ada masyarakat yang menurunkan barang berupa karton dari atas kapal yang dimuat di mobil truk dan sepeda motor yang diduga minuman keras, yang kemudian diangkut oleh truk dan sepeda motor tersebut keluar dari pelabuhan laut Sanana. kemudian personil melakukan pembuntutan.

Dimana, pada saat pembuntutan, Sekitar pukul 12.00 Wit, personil melihat sepeda motor  yang diduga membawa minuman keras berhenti di jalan raya Desa Mangon kemudian personil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan barang bawaan berupa 1 buah karton dan menemukan minuman keras jenis cap tikus/sopi yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 24 botol, diduga milik warga inisial MU.

Pukul 12.25 Wit pada saat pembuntutan personil melihat mobil truk berhenti dan menurunkan barang di Desa Fogi kemudian melakukan penggeledahan terhadap setiap barang bawaan yang di turunkan dari mobil truk dan personil menemukan minuman keras jenis cap tikus/sopi sebanyak 5 karton yg berisikan sebanyak 144 botol yg dikemas dlm botol air mineral ukuran 600 ml, milik warga inisial JS.(bidhum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini