
Kabupaten Bandung, MP-POLRI – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa pajak daerah bukan sekadar sumber penerimaan Pemerintah, tetapi merupakan bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bandung.
Hal tersebut disampaikan bupati yang akrab disapa KDS ini saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar di Gedung Moch. Toha, Soreang, Senin (24/08/2026).
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Pajak daerah bukan sekadar persoalan penerimaan dan atau target angka. Lebih dari itu, pajak daerah merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam membangun Kabupaten Bandung,” ujar KDS.
Ia menjelaskan, setiap program pembangunan Pemerintah daerah disusun melalui proses perencanaan yang berjenjang, mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat RT, RW, dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional.
Hasil perencanaan tersebut kemudian dituangkan dalam RKPD, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas bersama DPRD.
“Program-program ini tidak keluar dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bandung. Visi yang saya gulirkan pada periode kedua ini yaitu mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih bangkit, edukatif, dinamis, agamis, sejahtera, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
KDS mengungkapkan, pada 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut menjadi bagian penting dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang saat ini telah meningkat signifikan dibandingkan awal periode kepemimpinannya.
“Pada waktu saya menjabat bupati pada periode pertama, pendapatan asli daerahnya di angka Rp 960 miliar. Sekarang, di Tahun 2026 meningkat menjadi di angka Rp 2 triliun,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sumber PAD tersebut antara lain berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak perhotelan, pajak tempat hiburan, pajak restoran, serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.
KDS juga memaparkan sejumlah pemanfaatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Salah satunya melalui penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada 2026 mencapai sekitar Rp 397 miliar dan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Dan semuanya kita gunakan untuk infrastruktur jalan dan bahkan bisa mencapai Rp 500 miliar,” ujarnya.
Selain pembangunan infrastruktur, PAD juga digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas Pemerintah daerah, di antaranya pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN yang rata-rata mencapai sekitar Rp 55 miliar per bulan.
Kemudian, terdapat pula anggaran sekitar Rp 109 miliar untuk pemberian insentif kepada guru ngaji se-Kabupaten Bandung.
Menurut KDS, program insentif guru ngaji menjadi salah satu bentuk investasi pemerintah daerah dalam membangun karakter generasi muda yang berakhlakul karimah.
“Program-program lainnya di antaranya adalah membayar insentif guru ngaji, yang tentu ini bagaimana membentuk karakter anak-anak bangsa yang berakhlaqul karimah. Ini tentunya berasal daripada pajak yang dibayarkan oleh Bapak/Ibu sekalian,” katanya.
Ia menambahkan, pendapatan daerah juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta perangkat daerah lainnya.
Khusus pembangunan jalan, KDS menyebutkan bahwa dari total panjang jalan kabupaten sekitar 1.500 kilometer, hingga kini sekitar 1.200 kilometer telah ditangani. Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan sisa sekitar 300 kilometer dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
“Pajak yang diberikan oleh Bapak/Ibu sekalian adalah semuanya dikembalikan untuk kepentingan dan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Di sisi lain, KDS mengapresiasi para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. Ia juga mendorong Bapenda Kabupaten Bandung untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran serta kepatuhan membayar pajak semakin meningkat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bandung pada 2026 telah mencapai sekitar 56 persen hingga Agustus. Dadang pun mengajak para wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu hingga akhir tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan adanya membayar pajak dari Bapak/Ibu sekalian sebagai wajib pajak, dan termasuk saya juga membayar pajak, tentunya ini akan bisa membantu untuk perkembangan dan pembangunan Kabupaten Bandung yang kita cintai,” tuturnya.
Ia berharap, semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin memperkuat kemampuan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan, Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Dalam membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan adalah bentuk kepedulian terhadap kemajuan Pemerintah Kabupaten Bandung,” kata Tatang.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 wajib pajak. Sebanyak 22 wajib pajak mengikuti pemanggilan dengan Surat Kuasa Khusus, sedangkan 28 wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi pajak daerah.
Untuk 22 wajib pajak yang dipanggil melalui Surat Kuasa Khusus, kegiatan diarahkan pada klarifikasi, pembinaan, serta penyampaian informasi mengenai kewajiban perpajakan daerah yang harus dipenuhi.
Sedangkan bagi 28 wajib pajak lainnya, materi sosialisasi meliputi pemahaman mengenai kewajiban perpajakan daerah, tata cara pemenuhan kewajiban pajak, serta pentingnya membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Tatang menegaskan, Bapenda akan terus melakukan pendekatan edukatif kepada wajib pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
“Harapan dari kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
[Rbn]



