Media Purna Polri- Rokan Hilir. Polres Rokan Hilir (AKBP. Muhammad Mustofa. S.Ik., M.Si) didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir (AKP. Herman Pelani. S.Ik), dalam rangka pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Kegiatan pengungkapan tersebut dihadri oleh, jajaran Kapolsek Polres Rokan Hilir, sabtu ( 30/11/2019) digelar pada pukul 09:00. Wib, bertempat di aula Polres Rokan Hilir.
Hasil kegiatan “Operasi Antik Muara Takus 2019” yang dimulai sejak tanggal 11 November 2019 sampai 02 Desember 2019, Sat. Resnarkoba Polres Rokan Hilir bersama Kapolsek dan jajaran, telah. elakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari berbagai jenis, antara lain: sabu-sabu sebanyak 329,55 gram, Ganja sebanyak 1.400 gram,
pil Ekstasi sebanyak 274 butir dan 31,99 gram dalam bentuk serbuk.
Barang bukti yang disita tersebut diperoleh dari 36 tersangka. Sedangkan, untuk jumlah kasus yang ditangani sebanyak 26 kasus. Dari 36 tersangka yang berhasil diamankan yaitu, 1 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan dan 2 orang tersangka masih berusia dibawah umur 15 tahun.
Dari penangkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti yang lain seperti, Handpone dari berbagai merk sebanyak 27 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit, kendaraan motor roda 2 sebanyak 8 unit, uang sebanyak Rp.5.867.000.
Untuk 26 kasus tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan secepatnya akan diserahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
Status dari 36 tersangka yaitu sebagai lengedar dan kurir.
Polres Rokan Hilir beserta jajarannya sudah menyelamatkan warga Rokan Hilir, lebih kurang 10 ribu jiwa. Andaikata barang tersebut (Sabu) di rupiahkan, jumlahnya sebesar Rp. 350 Juta, ungkapnya. (Tutur Suriadi)