
Media Purna Polri Kukar, Kaltim – Polsek Muara Kaman mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika dgn inisial AL ( 17 ) pd hari Kamis (26/11/2019) pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi, SH membenarkan seorang pemuda diamankan oleh petugas pada saat anggota Polsek Muara Kaman melaksanakan kegiatan patroli, melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan di temukan 1 ( satu ) poket kristal putih yang di duga shabu shabu yang disimpan dompetnya dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakainya dan setelah di tanya mengaku bahwa 1(satu) Poket shabu shabu tersebut adalah miliknya yang baru saja di beli dari Sdr. FAUZI Als OZI dengan harga sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) yang rencana untuk di pakai sendiri.
Kapolsek kemudian membentuk Tim Unit Reskrim untuk pengembangan kasus tersebut dan kemudian berhasil mengamankan terhadap pelaku FA (35) yang diduga telah menjual paket sabu kepada pelaku (AL) didalam rumah tempat potong rambut. Sekira jam 02.00 witadan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna hitam yang dipegang kemudian petugas menyuruh untuk membuka isi dompetnya dan didapati 5 ( lima ) poket serbuk putih di duga shabu shabu berbagai ukuran berat, ( dua ) buah sekop terbuat dari kayu dan sedotan, 4 ( empat ) lembar plastik klip besar untuk pembugkus shabu dan ditemukan uang Rp. 50.00 ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar di kursi dalam rumah potong rambut tersebut dan 1 ( satu ) buah HP merk samsung Duos warna putih kemudian Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Muara.
Para Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.(Monti)



