
Pangkal Pinang, MP-POLRI – Perjuangan mencari keadilan atas kesewenang – wenangan dunia kerja kembali bergulir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hari ini, Senin, (05/10/2026), Tim Kuasa Hukum dari Eltopass & Partners Law Firm, yang bertindak atas nama Muhammad Agung, pekerja dengan masa kerja 9 (sembilan) tahun sebagai Operator SPBU, resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan menyerang dua pintu instansi ketenagakerjaan secara serentak.
Setelah perundingan Bipartit ke-2 dinyatakan gagal total karena pihak manajemen menolak membayar hak pesangon sesuai undang-undang, Tim Kuasa Hukum Ronald Josef Wonmally, S.H. resmi mendaftarkan Permohonan Mediasi Tripartit pada Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama, tim hukum juga resmi melayangkan Laporan Resmi Tindak Pidana Ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditujukan khusus kepada c.q. Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran berat berupa pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung selama bertahun-tahun (melanggar Pasal 185 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja), Perusahaan PT. Bangun Citra Cahaya juga selama ini mempekerjakan pekerja tanpa kontrak, diketahui juga Perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan, bahkan selama ini para pekerja tunduk pada tata tertib serta pakta integritas yang di buat pihak perusahaan, bahkan ada sengketa pihak perusahaan cuma memakai teta tertib serta pakta integritas untuk mengintimidasi pekerja agar mundur apabila ada kesalahan yang dilakukan walaupun kesalahan tersebut tidak diatur dalam UU untuk dilakukan PHK, serta laporan khusus mengenai adanya dugaan manipulasi data skala usaha fiktif (terdaftar sebagai Usaha Mikro) pada sistem perizinan OSS negara, yang secara nyata sangat bertentangan dengan fakta materiil operasional fisik SPBU 24.331.69 Selindung Baru yang masuk dalam kategori Usaha Besar.
Untuk memastikan pengawasan kasus berjalan objektif dan transparan, seluruh amplop tembusan resmi telah dikirimkan hari ini secara serentak, yang ditujukan kepada :
1. Kementerian Ketenagakerjaan RI (Ditjen Binwasnaker & K3) di Jakarta.
2. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Pusat di Jakarta.
3. Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel di Palembang.
4. Sales Area Manager (SAM) Ritel Babel PT Pertamina Patra Niaga di Bangka Tengah.
5. Salinan fisik tembusan langsung juga telah diserahkan ke Kantor Manajemen PT Bangun Citra Cahaya.
“Klien kami, Muhammad Agung, telah mengabdikan diri selama 9 tahun secara jujur sebagai garda depan penyaluran energi di SPBU Selindung Baru.
Sangat tidak adil dan melanggar hukum jika hak pesangonnya dipangkas secara sepihak menggunakan tameng ‘Usaha Mikro’ fiktif di sistem OSS, terlebih lagi fakta bahwa ia selama ini dibayar di bawah UMP menggunakan slip kertas kotak seadanya.
Kami tidak akan mundur satu inci pun. Langkah hari ini adalah peringatan keras bahwa hukum ketenagakerjaan dan pidana upah minimum wajib ditegakkan secara lurus tanpa manipulasi administratif,” tegas, Ronald Josef Wonmally, S.H. selaku Kuasa Hukum Pekerja.
Saat ini, pihak Pekerja dan Kuasa Hukum dalam posisi siap tempur serta tinggal menunggu panggilan resmi sidang perundingan Tripartit dari Disnaker Kota Pangkalpinang, sekaligus menanti tindakan penegakan hukum/sidak lapangan dari tim PPNS Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Babel untuk memproses sanksi pidana terhadap jajaran direksi PT Bangun Citra Cahaya.
(Sumber: Roy – CBN)



