Media Purna Polri Karawang. Minggu, (24/11/2019) telah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatakan (KRYD) terhadap kejahatan jalanan, premanisme, curat, curas, curanmor, penyalahgunaan narkoba dan miras di Wilkum (wilayah hukum) Polres Karawang, Polda Jabar.

KRYD tersebut dilaksanakan oleh piket gabungan Sat fungsi yang dipimpin oleh,  piket Perwira pengawas Polres Karawang dan untuk Polsek sebagai penanggung jawab kegiatan adalah, Kapolsek di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar.

Di informasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar (Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. S.Ik) bahwa, rincian hasil yang dicapai yaitu :
1. Polres Karawang (preman 5 orang)
2. Polsek Rawamerta (preman 2 orang)
3. Polsek Pakis Jaya (preman 4 orang)
4. Polsek Majalaya (preman 2 orang)
5. Polsek Teluk Jambe Timur (preman 2 orang)
6. Polsek Telagasari (preman 6 orang)
7. Polsek Tempuran (preman 2 orang)
8. Polsek Ciampel (preman 3 orang)
9. Polsek Rengas Dengklok (preman 2 orang)
10. Polsek Cikampek (miras 13 botol: Jenis Arak dan Anggur)
11. Polsek Purwasari (miras 2 botol jenis Arak)
12. Polsek Pedes (preman 2 orang)
13. Polsek Lemah Abang Wadas (preman 3 orang)
14. Polsek Teluk Jambe Barat (preman 2 orang)
15. Polsek Jatisari (preman 2 orang)
16. Polsek Klari (preman 2 orang)
17. Polsek Pangkalan (preman 2 orang)

Tindakan yang dilakukan yaitu, pendataan/identifikasi preman dan pedagang miras, mengamankan barang bukti dan dilakukan pembinaan. (Margono.S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini