MEDIA PURNA POLRI,ROKAN HILIR- Jajaran Satuan Satresnakoba Rolres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan tersangka A/n RISWAN RAMBE Alias IWAN KACA, Laki Laki Umur 47 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat : Gg.Mushola Jln.Ahmad Yani Daerah Suka Rukun Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau.
Kejadian penangkapan di
Gg.Mushola Jln.Ahmad Yani daerah Suka Rukun Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, didalam kebun sawit. Pada hari Rabu Tanggal 17 Juli 2019 sekira Jam 15.30 Wib.
Barang Bukti 12 paket diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 10,21Gram,1 buah dompet warna merah muda,1buah timbangan digital warna abu-abu silver,1unit handphone merk VIVO warna hitam,2buah bong botol kaca disambung selang kecil dan pipet,2 kaca Pirex,1buah pipet ujung runcing,4bungkus plastik bening klip merah berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil,1buah plastik asoy warna hijau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP H. Sigit Adiwuryanto SIK MK. Saat dikomfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Hermanpelani SH, Membenarkan
Kronologi pada hari Rabu tanggal 17 juli 2019, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki bernama RISWAN RAMBE atau biasa dipanggil IWAN KACA,merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Suka Rukun Bagan Batu.
Lalu guna memastikan kebenaran informasi tersebut maka didapatkan informasi lanjutan mengenai keberadaanya pada saat itu,bahwa terlapor sedang berada didalam kebun sawit tepi jalan di Gg.Mushola Suka Rukun yang tidak jauh dari rumahnya, lalu sekira jam 15.30 Wib, tim opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan.
Yang mana awalnya tersangka mencoba lari tapi berhasil ditangkap dan saat pemeriksaan tempat sekitar Kebun sawit TKP dan dengan pengakuan tersangka sendiri, Selanjutnya ditemukanlah sebuah plastik asoy warna hijau berisikan benda diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket dan benda lainnya diduga terkait yang kepemilikan atau penguasannya diakui oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyelidikan lebih lanjut. (Tutur Suriadi Mpp)



