MEDIA PURNA POLRI,TANJUNG MORAWA- Melanjutkan pemberitaan Media Purna Polri WARGA DUSUN IV MINTA PERHATIAN KADES PARDAMEAN Senin pertanggal (15/07/2019) perihal pembangunan tembok setinggi 2,50 cm seluas sekira 220 M’ sehingga akses jalan warga dusun IV terancam tertutup dan warga sangat keberatan dengan pembangunan tembok yang menurutnya tanpa ada perasaan memikirkan tentang kenyamanan pada warga dusun IV desa Perdamean.
Tim Media Purna Polri beserta media lainnya menelusuri tentang legalitas pembangunan tembok pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Deli Serdang Rabu ( 17/07/2019) bertemu langsung dengan Aceng selaku petugas bagian Pengaduan perizinan satu pintu.
Menurut Aceng,Permohonan izin mendirikan bangunan tembok / pagar keliling sepanjang sekira 220 M’ yang terletak di desa Perdamean dusun IV a/n Ibu Aisyah ataupun Nyokim Coan hingga saat ini Rabu (17/07/2019) belum ada mendaftarkan tentang pembangunan tembok/pagar keliling,Tegasnya.
Selanjutnya awak media berhasil bertemu dengan Toni Sitorus Kepala Desa Perdamean di tempat tugasnya mengatakan,Sejak awal warga dusun IV sudah pernah di beritahukan bahwa pemilik lahan darat akan mendirikan pembangunan tembok dan di harapkan seluruh warga dusun IV di sarankan bermusyawarah dalam hal akses jalan bila tembok didirikan.
Pada hari tanggal Jum’at (08/03/2019) di lakukan kesepakatan yaitu Warga dusun IV membayar ganti rugi sebesar Rp.60.000.000,- untuk mendapatkan akses jalan sepanjang 57,65 meter x 2 meter namun hingga saat ini warga dusun IV belum menyelesaikan pembayaran kepada pemilik lahan darat sehingga pembangunan tetap berjalan, tetapi saya juga selaku Kepala Desa benar-benar peduli akan kesejahteraan dan kenyamanan warga dusun IV karena mereka memang harus di bela dan memiliki akses jalan untuk keluar masuk melakukan aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar, dan saya berjanji malam ini akan membicarakan prihal ganti rugi lahan darat yang akan di gunakan untuk akses jalan warga dusun IV dan besok pagi bagaimana hasilnya akan saya beritahukan,Jelasnya.
Warga dusun IV desa Perdamean Tanjung Morawa berpesan dan menghimbau kepada pihak yang terkait tertuju yang utama Kepala Desa Perdamean untuk mempedulikan warganya dalam hal akses jalan dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang kiranya dapat meninjau apakah bangunan tembok yang telah didirikan ini benar-benar layak dan tanpa memikirkan nasib warga dusun IV, sekiranya bangunan ini di temukannya tanpa IZIN mohon penertiban segera dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( Syahrul Anwar)


