MEDIA PURNA POLRI,KUPANG – Mantan Plt Kepala Sekolah sekaligus guru di SMK Negeri 5 Kupang, Asa M Lathang akan di polisikan terkait dana koperasi sekolah yang belum di kembalikan kepada guru-guru di SMKN 5 Kupang.

Hal ini katakan oleh salah satu guru di SMKN 5 Kupang, Domi Djami Wadu kepada media ini via handphone cellularnya di Kupang, Kamis (9/5/2019).

Domi menuturkan, Koperasi sekolah itu terbentuk sekitar tahun 2012 silam dan yang menjadi ketua adalah Pak Asa Lathang. Itu mewajibkan semua PNS harus masuk menjadi anggota. Hanya satu orang yang tidak ikut yakni Ibu Safira Abineno. Beliau tidak bergabung karena merasa koperasi itu tidak legal karena belum berbadan hukum.

Dalam berjalannya koperasi ini, kami sebagai anggota koperasi tidak diberikan kartu atau semacam buku anggota sehingga kami tadak tau berapa uang atau saham kami yang sudah ada di dalam Kas koperasi. Di tahun 2018 Pak Asa mengadadakan rapat dengan para anggota dan dengan sepihak beliau bilang koperasi ini kita tutup.

Setelah itu saya sering menanyakan dan menagih uang saya pada ketua koperasi, Pak Asa Lathang namun beliau bilang kita prioritaskan guru yang membutuhkan.

Melihat sikap Pak Asa yang berbelit dan berkilah seperti ini maka saya merasa di permainkan dan ditipu. Terkesan penyelolaan koperasi ini tertutup dan kami merasa di permainkan. Untuk itu maka saya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ketua koperasi ke Polisi.

Terkait dengan uang yang kami sudah setor ke koperasi, seingat saya waktu awal mereka potong gajih per bulan selama se- tahun Rp. 250.000, kemudian dinaikan lagi selama 6 bulan sebesar Rp. 350.000, akhirnya di turunkan lagi sebesar Rp. 25.000. Ini kami binggung karena tidak ada buku.

Domi melanjutkan, Dari awal pembentukan koperasi itu untuk simpan pinjam dan langsung gaji kami di potong oleh bendahara.

Koperasi ini macet dan bubar ketika peralihan SMA, SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Sebab gaji kami langsung masuk via rekening, tidak melalui bendahara sekolah sehingga bendahara kesulitan menagih dari anggota.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Hunce Lapa ketika diwawancarai di SMKN 5 Kupang, Jalan Nanga Jamal Naikoten 1 Kota Raja, Kamis 9 Mei 2019.

“Kami semua PNS yang ada disini masuk menjadi anggota koperasi termasuk saya juga, dan uang saya belum di kembalikan semuanya”, kata Hunce.

Mungkin sisanya tidak telalu banyak lagi karena saya juga pernah pinjam.
Harapan kami ketua koperasi Pak Asa Lathang dan bendahara secepatnya menyelesaikan masalah ini dan menyembalikan uang para anggota.

Sementara Ketua Koperasi, Asa M. Lathang M. Pd saat di konfirmasi pada Kamis 9 Mei 2019, Ia menyatakan secara singkat bahwa saat ini saya tidak punya kewenangan untuk memberikan statement karena sudah ada Kepsek yang baru. Jadi langsung dengan Kepsek saja.

(Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini