MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA- Kepolisian Resort Purwakarta kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku curat dengan modus gembos ban.
Dua orang pelaku bernama Dedi Irawan Bin Yapan Sapri beralamat, Kepala Curup, 17 Agustus 1991 Rt 00/00, Bengkulu dan Epan Dedef Saputra
Bin Rohani alamat Kampung Curup 27 Juli 1998 Rt 00/00 Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Cirebon, Bengkulu.
Modus yang dilakukan oleh dua pelaku yakni pelaku mengambil uang dengan mengikuti nasabah yang telah mengambil uang di salah satu Bank di Purwakarta.
Kemudian para pelaku menancapkan paku dari rangka payung bekas sehingga ban mobil korban digembos.
Setelah korban menepi pelaku langsung mengambil barang berharga berupa uang tunai Rp.60 juta.
Selain mengambil uang milik korban, pelaku pada aksi yang dilakukan pada tanggal 27 Februari 2019 berhasil mengasak uang korban senilai Rp.30 juta serta laptop yang dilakukan pada tanggal 28 Februai 2019.
Salah satu pelaku Dedi mengatakan setiap melakukan aksinya selain dibantu Epan juga dibantu oleh Angga, Andre dan Tata yang memberikan informasi saat melakukan aksinya.
“Teman saya ini tugasnya memberikan informasi dari dalam bank,”Tuturnya.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam keterangan Persnya menyampaikan kepada wartawan,”kedua pelaku berhasil diamankan pada hari Jum’at (16/3/2019) dirumah kontrakanya Jalan Nusantara VIII 15, Cibabat, Cimahi Utara, Kota Bandung.
Dari keduanya juga diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan R2 merk Honda Beat, warna hitam, Nopol D 6765 UDC, dan R2 merk Honda Supra CTR – 150, warna hitam, Nopol F 4070 OT.
Selain itu, barang bukti yang digunakan pelaku berupa 1 buah alat besi gerinda,13 potongan besi payung, tas warna hitam dan 3 unit handphone.
Kapolres katakan setiap melakukan aksinya pelaku ikuti korbanya dari salah satu bank, kemudian mengasak uang korban yang disimpan dalam mobil milik korban.
“Dua kali berturut-turut melakukan aksinya,” Ujar Dia.
Kapolres tegaskan, pihaknya terus akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ungkap Kapolres, Rabu ( 20/3/2019). (Margono S)



