MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG – Akibat minuman keras (miras) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang satu persatu korban terus berjatuhan meninggal dunia akibat menenggak miras yang diperolehnya. Rabu (06/02/19).

Kali ini seorang pemuda bernama Ramlan Junaedi (19) warga Rt 53/12, Dusun Rengasjaya, Desa Rengasdengklok Selatan, meninggal dunia akibat miras yang ia minum bersama rekannya pada Sabtu malam Minggu.

Menurut pengakuan keluarga korban, Ramlan sempat di bawa ke puskesmas Rengasdengklok dan dibawa ke Rumah Sakit Regional Karawang untuk mendapatkan pertolongan medis, Rabu (05/02) namun nyawanya tidak tertolong.

“Sudah dibawa ke Puskesmas Rengasdengklok namun pihak puskesmas tidak sanggup dikarenakan kondisinya yang mulai melemah, lalu dirujuk ke Rumah sakit di Karawang namun nyawanya tidak tertolong” kata Yaya keluarga korban di rumah duka, Rabu (06/02).

Hal serupa pun dialami Japar Sidik (23) yang meninggal dunia pada hari selasa (05/02) akibat miras yang diminum secara bersamaan bersama Ramlan. Japar pun mengalami hal yang sama dan dibawa ke Rumah Sakit Proklamasi untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Kami juga sudah membawa ke rumah sakit Proklamasi Rengasdengklok untuk mendapatkan pertolongan medis namun anak saya tidak tertolong” kata Amad orang tua Japar kepada wartawan Rabu (05/02 di rumah kediamannya di RT 53/12 Desa Rengasdengklok Selatan.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban meminta kepada Pihak Kepolisian agar peredaran miras di Kabupaten Karawang dapat dibasmi hingga ke akar akarnya agar tidak ada lagi Korban-korban selanjutnya di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini