MEDIA PURNA POLRI,KOTA KUPANG- Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur, Bobby Thinung Pitoby, MBA, menyatakan bahwa Ia siap memperjuangkan hak Rakyat yang dinilai selama ini masyarakat Kota Kupang belum mendapatkan haknya yakni penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini yang membuat Anggota REI mendorong Saya mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kupang periode 2019 -2024, melalui partai NasDem, Nomor urut 4, Dapil 2 Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima.

Hal ini dikatan Bobby Kepada media ini beberapa waktu lalu dalam sosialisasi dengan masyarakat di bilangan lasiana, Kota Kupang.

Lanjut Bobby, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah menyetujui penghapusan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi di kota ini, hanya dari DPRD Kota Kupang yang belum menyetujuinya.

“Kami sudah bertemu dengan Bapak Wali Kota dan membicarakan berbagai hal, salah satunya soal penghapusan BPHTB bagi masyarakat Kota Kupang yang mau membeli rumah bersubsidi,” Kata Bobby.

Ia mengatakan Wali Kota Kupang akan segera mengusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang BPHTB bagi rumah subsidi.

Sebab, kata Dia, Pemerintah Pusat sendiri justru telah banyak membantu masyarakat kecil untuk bisa mendapatkan rumah bersubsidi atau yang disebut rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Ada beberapa persoalan kebutuhan masyarakat Kota Kupang yang perlu harus diperjuangkan dan mendorong Pemerintah untuk bisa menuntaskan, di antaranya, masalah air bersih, masalah kebersihan (sampah), masalah perawatan akses jalan, masalah pengurusan perijinan yang lambat, Di samping itu juga pihaknya meminta adanya pengangkutan sampah di kompleks perumahan agar selalu bersih dan asri perumahan MBR tersebut.

“Selain itu penerangan jalan umum dan juga kami meminta agar Pemerintah Kota Kupang mempercepat perizinan seperti IMB,” Tambahnya.

Lanjut Bobby, tingginya pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli perumahan di wilayah Provinsi berbasis Kepulauan ini.

“Dalam pembangunan perumahan di NTT masih banyak pungutan yang memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah. Hal ini sudah bertentangan dengan program Pemerintah dalam merealisasikan pembangunan sejuta rumah bagi masyarakat sebagaimana dicanangkan Presiden Jokowi,” Ujarnya.

Menurutnya, sebagai contoh di Kabupaten Belu dalam merespon Inpres no 5 tahun 2016 maka di lakukan keringanan 50 % dari BPHTB nya. hal ini sangat luar biasa karena membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam membeli rumah.

“Pungutan BPHTB di NTT belum disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 mengenai penurunan pungutan BPHTB. Inilah yang memberatkan masyarakat untuk bisa mendapatkan rumah”, Kata Bobby.

Bobby mengharapkan dukungan dan doa restu dari masyarakat dapil 2, Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima.

“Kalau mau Kota Kupang berubah, sejahtera maka ingat dukung Bobby Thinung Pitoby, MBA, partai NasDem, nomor urut 4, untuk Kota Kupang yang lebih baik”, Tutup Bobby mengakhiri pernyataannya.

(Oscar Media Purna Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini