MEDIA PURNA POLRI,MAKASSAR- Agus S, 25 tahun salah satu buruh gudang pupuk di kima kawasan industri di Daya, baru saja pulang kerja pada jam 16:40 dan melintas di perenpatan jalan Perintis km 16 antara jalan Baddoka dan jalan Dg Ramang Makassar Sul-Sel, Rabu 25/10/18.

Pada saat melintas di depan Pos Lalulintas Agus S langsung di berhentikan oleh salah satu oknum Polantas Polda Sul-Sel yang sedang mengatur lalulitas pada jam 17.00 dan lansung menilangnya dan pada saat itu petugas meminta SIMnya Agus S tidak dapat menunjukan SIM atau surat ijin mengemudikan kendaraan hanya membawa SNTKnya saja namun STNK tersebut dinyatakan oleh petugas sudah tidak berlaku lagi karena masa berlaku lima tahun sudah berakhir pada bulan 10 tahun 18.

Lanjut Agus S motor Saya di tahan dan dibawa oleh petugas pergi dan Saya tetap duduk di depan Pos Lantas karena Saya mau pulang naik angkot, namun Saya tidak punya uang sedangkan rumah Saya jauh karena Saya tinggal di Jalan Poros Bantimurung Camba dan tidak lama kemudian ada lagi yang di tahan tapi Saya lihat setelah dia bayar bisa langsung jalan dan Saya juga telepon om Saya di Makassar minta di pinjamkan uang dua ratus ribu rupiah ( 200.000) agar Saya bisa tebus motor Saya yang di tahan oleh Petugas Polantas dari satuan Polda Sul-Sel.

Tidak lama kemudia om Saya tiba pada jam 18.00 dan membawa uang dua ratus ribu rupiah uang itupun Saya ambil dan Saya masukkan ke dalam surat tilang lalu Saya bawa masuk ke dalam Pos Lantas itu dan salah satu dari tiga oknum Polantas yang ambil itu surat tilang yang mana di dalamnya sudah ada uang dua ratus ribu rupiah dan oknum itu bilang cukup ini kamu tunggu sebentar Saya ambilkan motormu.

Sekitar dua puluh menit menunggu akhirnya motor Saya pun sudah ada dan Saya sudah bisa pulang setelah Saya membayar dua ratus ribu rupiah, Jelas Agus Supriyono, ke Media Purna Polri.

Mpp menkonfirmasi hal tersebut di atas melalaui via WA ke Kasat Lantas Polrestebes Makassar dan Dir Lantas Polda Sul-Sel tapi sampai berita ini di turankan tidak ada satupun tanggapan.( Rdy Mpp Sul-Sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini