MEDIA PURNA POLRI,KOTA KUPANG – Upaya penertiban dan penataan Pedagang yang berjualan di badan jalan umum di lingkungan pasar Oeba harus butuh kerja sama antara Pemerintah Kelurahan (Pemkel) Fatubesi dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang.

Hal ini di ungkapkan oleh Lurah Fatubesi I Wayan G. Astawa saat di hubungi media ini melalui handphone selularnya Senin (22/10/2018).

Astawa mengatakan bahwa dari pihak kelurahan sudah sering kali menghimbau pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan namun tetap saja mereka berjualan terus, pada hal mereka (pedagang-red) memiliki meja atau lapak nya masing -masing di dalam.

” kami sering menghimbau mereka, namun tetap tidak bisa, ini kewenangan PD Pasar dan harus berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Kupang”, kata Astawa.

Lanjut Astawa, kami juga selalu melakukan penertiban namun selalu terkendala, oleh karena itu PD Pasar harus menata kembali para pedagang untuk masuk berjualan di lapak atau mejanya masing – masing di dalam, karena sekarang semua pedagang berjualan di luar, sementara di dalam kosong.

Menurut Astawa upaya yang dilakukan tersebut demi memperlancar transportasi dan memberikan kenyamanan yang penuh serta rasa aman baik bagi lingkungan, masyarakat dan para pedagang itu sendiri.

“Kami lakukan ini karena kami ingin kondisi lingkungan, masyarakat dan para pedagang itu sendiri merasa nyaman dalam beraktivitas, kami juga membuka jalur transportasi agar berjalan normal, karena apabila terjadi kebakaran dilingkungan sekitar maupun di dalam kompleks pasar Oeba maka mobil pemadam kebakaran dapat memiliki akses jalan yang kondusif,” tutur Astawa.

Dirinya juga meminta pihak PD Pasar untuk turut membantu menertibkan para pedagang ke lokasi yang sudah ada supaya jangan lagi berdagang menggunakan badan jalan umum sehingga tidak mengganggu transportasi dan aktivitas lainnya. “Kami butuh dukungan semua pihak agar berjalan baik penertiban ini,” katanya.

Sementara pedagang, Jony Lette, mengatakan dirinya sangat prihatin dengan kondisi ini. bayangkan kalau pagi kendaraan yang mau masuk ke dalam pasar tidak bisa karena para pedagang sudah menaruh jualannya di bahu jalan. “saya sangat berharap PD pasar secepatnya merespon persoalan ini sehingga para pedagang kembali ke mejanya masing-masing”, ungka Jony.

Secara terpisah Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, Simon Pellokila di konfirmasi lewat handphone selularnya menyatakan, memang kami PD Pasar sudah sering kali menata para pedagang untuk berjualan di lapak atau meja yang di sediakan di dalam, namun kenyataannya kalau petugas ada mereka jualan di dalam, namun setelah petugas pergi, mereka kembali lagi jualan di pinggir jalan.

” Saat ini kami selalu berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Kupang dan dalam waktuk dekat kami akan melakukan penertiban di semua pasar yang ada di Kota Kupang termasuk pasar Oeba”, pungkas Simon.

(Oscar Media Purna Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini