MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA- Orang tua murid SMP Satu Atap (Satap) Terpadu Babakan Cikao,Purwakarta akhirnya memutuskan untuk menggugat SK Bupati Anne Ratna Mustika ke PTUN. Langkah ini, menurut koordinator mereka, diambil karena SK itu merugikan Dan Pemkab tidak merespon keluhan mereka.
Kuasa orang tua siswa SMP Satap Terpadu Babakan Cikao Ester Rike menegaskan hal itu kepada awak media akhir pekan lalu, melalui sambungan telpon. “Kami ambil langkah hukum ini karena sudah mentok,” Tambah Ester.
Menurutnya, orang tua siswa sangat kecewa dengan sikap Bupati yang mengabaikan keluhan masyarakat. “Sebagai pemimpin perempuan, Bupati mestinya mendengar keluhan masyarakat,” Katanya.
Ester menambahkan, sikap hukum yang diambil agar protes yang dilayangkan warga lebih punya bobot. Karena, menurutnya, kalau langkah demo yang dilakukan, pihaknya pesimistis bakal menuai hasil. “Makanya kita gugat,” Katanya.
Meski begitu, jelas Ester, Ia akan berusaha persuasif dulu dengan Bupati. “Kami sudah layangkan surat untuk minta audiensi. Siapa tahu ada mukjizat,” Tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meneken Surat Keputusan Bupati yang membubarkan semua SMP Satu Atap. Pembubaran itu, menurut satu guru di salah satu SMP Satap, karena Pemda tidak mampu membiayai kebutuhan operasional sekolah.
Pengamatan di lapangan oleh awak media menunjukan protes bermunculan baik dari guru honorer, orang tua siswa dan siswa yang menolak untuk pindah.
SK Pembubaran SMP Satap diteken Anne Ratna Mustika pada 24 September 2018. Surat bernomor 421.3/Kep.604.disdik/2018 ini tentang Penggabungan, Pengubahan dan Penetapan Satuan Pendidikan Dasar Sekolah Menengah Pertama Satu Atap dan Satu Atap Terpadu Tahun 2018.
Ada 98 SMP Satap dan SMP Satap Terpadu yang diberangus oleh Bupati. Murid, guru semua dialihkan ke sekolah terdekat. Misalnya, SMP Satap terpadu Sumurugul ditutup. Guru dan murid dipindahkan ke SMP Satap Terpadu Nagrog Wanayasa.
SMP Satap Terpadu 1 Babakan dipindah ke SMP 1 Wanayasa. SMP Satap Cilalawi dipindah ke SMP 3 Sukatani.
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Cabang Purwakarta juga meminta agar Bupati mencabut SK pembubaran SMP Satap. “Ini bakal memicu kontroversi di masyarakat,” Kata Ketua DPC FGII Abad Badruddin.
Sementara itu, terkait dengan gugatan ke PTUN, menurut Ester, pihaknya akan menunjuk pengacara dari Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Riyad Abdul Hanan, SH.(Margono S)