MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG – Pj Kepala Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Saat di Konfirmasi Media Purna Polri,Fitri Hidayat S,sos.Mengatakan,Bahwa pungutan PTSL Kepada Warga Desa Sidomekar,Sudah sesuai Surat Edaran Bupati Lampung Selatan,Yakni Rp.200 Ribu Yang Mengacu Kepada Surat Keputusan SKB Tiga Mentri.

“Kita sudah panggil Rt kadus dan sekdes,Diduga Apa yang diterangkan bawahannya Terkait Pemohon PTSL dibebankan Rp.600 ribu itu,Tidak benar.Yang benar pemohon dibebankan Rp 200 Ribu dan yang 400 Ribu dana pembuatan Sporadik,Jadi Globalnya Rp.600 Ribu Maksud Sekdes Sahiya kemarin,” Paparnya Pj Kades Sidomekar,Fitri Hidayat S,sos.Kepada Wartawan Media Purna Polri,Rabu,(17/10/2018).

“Iya,Pungutan PTSL Nya Rp.200 Ribu Sporadiknya Rp.400 Ribu,Karena pemilik tanah banyak yang belum memiliki surat menyurat Alias Bodong,”Tuturnya.

Ia mengatakan,Anggaran yang dibebankan Kepada Pemohon Rp.200 Ribu itu yakni sudah sesuai aturan,Kegunaannya untuk biaya operasional RT/Kelompok Masyarakat(Pokmas),Pembelian patok,materai dan Lain-lain.

Itu juga Kata Fitri,Masih banyak Warga yang belum bayar semua ada yang nyicil,Ada yang baru bayar Rp.300 ribu itu pun berikut sporadik dan saya sebagai pejabat Sementara harus tetap melayani masyarakat dan sebaliknya kalau tidak,Nanti warga berasumsi merasa tidak dilayani,Bisa desa lagi yg di salahin lagi,jadi serba salah.

kalau di Sidomekar PTSL ditarik Rp.600 ribu itu belum jelas duduk persoalannya Karena bawahan Saya Seperti RT Kadus Sekdes belum menyerahkan berkas laporan tertulis kepada saya harusnya mereka memberikan laporannya dulu kesaya berapa jumlah dan total pemohon yang ikut program PTS,Lanjut dia,Harusnya Sekdes tidak asal memberikan Komentar dan sudah saya Kroscek Cek dibawah sesuai aturan pemohon hanya dibebankan Rp.200 Ribu,Sporadik Rp.400 Ribu,”Jelasnya.(HW/ASMAWAN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini