Lebong, MP-POLRI — Penggerebekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Talang Donok I, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Senin malam, (07/09/2026), kini justru menyisakan tanda tanya besar.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Narkoba Polres Lebong dikabarkan mengamankan empat orang dari sekitar delapan orang yang diduga berada di lokasi, berikut 38 paket kecil yang diduga sabu dan empat unit sepeda motor.

Keempat terduga kemudian dibawa ke Polsek Rimbo Pengadang untuk menjalani proses pemeriksaan.

Namun, publik dibuat bertanya-tanya setelah muncul informasi bahwa keempat terduga tersebut justru dilepaskan.

Yang lebih menghebohkan, sumber yang dapat dipercaya mengungkap adanya dugaan uang Rp 60 juta atau sekitar Rp 15 juta per orang yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan tersebut.

Nama Tanto, yang disebut sebagai suami Pj Kepala Desa Talang Donok I, juga mencuat. Berdasarkan informasi sumber, Tanto diduga berperan melakukan mediasi dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak Unit Narkoba Polres Lebong di Polsek Rimbo Pengadang.

Ketika dikonfirmasi Tanto lewat telfon dan chat WhatsApp belum ada respon

Benarkah ada uang Rp 15 juta per orang? Benarkah terjadi mediasi? Atas dasar apa empat terduga yang sebelumnya diamankan kemudian dibebaskan?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bola panas di tengah masyarakat Talang Donok I dan Talang Donok II.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebutkan satu sepeda motor dikembalikan dengan alasan surat kendaraan lengkap. Sedangkan tiga unit sepeda motor lainnya bersama 38 paket yang diduga sabu disebut masih berada dalam penguasaan pihak Unit Narkoba Polres Lebong.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan: bagaimana status hukum 38 paket yang diduga sabu tersebut? Apakah sudah dilakukan tes laboratorium? Bagaimana status empat orang yang sebelumnya diamankan? Dan apa dasar hukum mereka dilepaskan?

Masyarakat juga patut mempertanyakan apakah proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus narkoba bisa berujung pada negosiasi dan transaksi di balik meja.

Apalagi jika benar terdapat barang bukti puluhan paket yang diduga narkotika. Penanganan perkara semacam ini seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.

Kini publik menunggu sikap tegas Kapolres Lebong dan jajaran. Bukan hanya soal siapa yang diamankan, tetapi juga mengapa kemudian dilepaskan, ke mana barang bukti dibawa, serta apa dasar dan alasan hukumnya.

Jika dugaan uang Rp 60 juta tersebut tidak benar, aparat tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya secara terbuka.

Sebaliknya, jika memang ada dugaan transaksi atau intervensi dalam proses penanganan perkara, persoalan tersebut wajib diusut secara serius agar tidak mencoreng institusi penegak hukum dan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Lebong.

Kasus ini kini bukan sekadar soal empat orang yang dibebaskan. Publik mempertanyakan integritas proses hukum: 38 paket diduga sabu diamankan, lalu empat terduga dilepas—sebenarnya apa yang terjadi?

Ketika dikonfirmasi kanit Narkoba polres Lebong IPDA.Tris Cahayadinata lewat chat WhatsApp mengatakan: Benar EMG ada nya kegiatan tersebut dan 4 orang tersebut kita mintai keterangan status saksi dikarenakan pada saat itu to lari dan masalah uang tersebut tidak ada dan silahkan konfirmasi ke pihak bersangkutan dan apa bila kedepan tsk tertangkap dan saksi terlibat maka akan diproses secara hukum. dan untuk 3 unit sepeda motor Masi diamankan dipolres diduga milik pelaku yang kabur.

(Fds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini