MEDIA PURNA POLRI,LAMPUNG SELATAN- Oknum Aparatur Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang,Lampung Selatan,di duga menyalahi Surat Keputusan SKB Tiga Menteri,tentang tarik lebih Dana PTSL Didesanya.

Kendati,pemohon dibebankan Rp.700.000 Ribu Perbidang,Seperti Program PTSL Tahun 2017 Ruswandi mengaku dikenakan Rp 700 ribu, karena tidak adanya sosialisasi.Hanya Ketua RT yang datang dari rumah kerumah,Dia bilang siapa yang mau ikut program PTSL dananya sekian dan di luar dari Sporadik.”Ungkap warga Kali Asin,Ruswandi kepada beberapa awak media,Jum’at,(12/10)Ddikediamanya.

“Ya,700 Ribu itu program PTSL/Prona Tahun 2017 kalau yang program PTSL/Prona Tahun 2018 ini Saya baru menyerahkan uang Rp.50 Ribu,tidak ada itu sosialisasi dari Desa tentang tarif resmi Pungutan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap(PTSL).

“Enggak ada Itu mas Surat Edaran(SE)itu tidak sampai ketangan masyarakat,”Jelas Ruswandi.

Berbeda dengan TP Warga Desa Kali Asin,Tanjung Bintang,mengeluh resah dengan besarnya Pungutan Tarif PTSL yang ditentukan pihak Desa,”Saya diminta sebesar Rp.500 Ribu,karena Saya belum bisa menebus lalu sertifikat Saya ditahan oleh ketua kelompok masyarakat yang bernama Lukman.

Ia mengaku,sudah menyerahkan uang sebesar Rp.300 Ribu untuk pembiayaan pembuatan Surat sporadik ke Pak Kades.

“Ya,Tidak ada toleransi dari Kepala Desa Sampai sertifikat Saya masih ditahan oleh oknum Ketua kelompok masyarakat(Pokmas)Desa Setempat,” Keluhnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan TIM Lembaga Komisi Penegakan Hukum(KPH2L)Ham Lampung,Andi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sertifikat warga yang ditahan itu ada sekitar 20 Buku Sertifikat dan pemohon yang ikut dalam program tersebut dipatok Rp 550 ribu,Sporadik Rp.300 Ribu,Jadi permohon dibebankan Rp.850 ribu.”Ujar Dir,Ops KPH2L dan Ham Lampung,Andi Suhairi Kepada Media Purna Polri,beberapa hari lalu.

“Ada Sekira 20 Buku Sertifikat milik warga yang ditahan oleh oknum Ketua Pokmas dan diketahui oleh Pemerintah Desa setempat,”Bebernya.

Lebih lanjut,Andi menyayangkan program Pemerintah untuk warga kurang mampu tersebut justru dijadikan ladang Pungli bagi oknum para Kepala Desa,Seperti di Desa Kali Asin pemohon dipatok Rp.550ribu,karena warga belum bisa menebus lalu sertifikat mereka ditahan.

“Kan,Sertifikat PTSL itu Gratis kenapa harus dibebankan harga sebesar itu,”Ucapnya.

Ia meminta kepada penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan pungutan liar(Pungli)di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang,bila perlu (Sang oknum)diberi efek jera sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,”Tegasnya.

Sementara Kepala Desa Kali Asin Iskandar saat akan dikonfirmasi Dikantornya sedang tidak ada di tempat lalu beberapa media hanya bertemu Sekretaris Desa(Sekdes),mau ketemu siapa Pak tanya dia, kalau mau bertemu Kades sedang tidak masuk Pak.

Bapak-bapak ini mau konfirmasi apa, kalau mau konfirmasi masalah PTSL silahkan hubungi Pokmasnya saja,”Kata Sekdes Kali Asin,Ahmadiyah saat ditemui beberapa Awak media,Jum’at(12/10/2018),Dikantornya.

Ditanya terkait penahanan Sertifikat itu,Ahmadiyah mengaku hanya mendengar,tetapi alasan dia,yang bersangkutan(Pemilik Tanah)punya tunggakan,jadi setelah sertifakat tersebut jadi mereka harus menyelesaikan tunggakannya dibank.

“Ya,Itu sertifikat masih ditangan Pokmas,jadi serifikat tersebut tidak ditahan,”Kelitnya.

Disingung besaran pungatan PTSL yang dikeluhkan masyarakat,Dirinya mengaku tidak terlibat,Saya tidak tahu mas kalau soal itu mungkin Kalau Kades mengetahui itupun bBeliau hanya tanda tangan terakhir, Untuk konfirmasi lebih lanjut silahkan Anda temui saja Pak Lukman Pokmasnya,” Ujar Sekdes.

Saat ditemui Awak media,beberapa masyarakat membantah keterangan Sekdes Kali Asin,bahwa menurutnya terkait penahan surat tersebut bahwa masyarakat memilik tunggakan dibank.tidak ada itu, masyarakat yang memiliki tunggakan dibank,ada juga oknum Pemerintah Desa mematok persertifikat Rp.500 Ribu,”Terangnya.

Saat ditemui media Purna Polri,Lukman Ketua Pokmas Desa setempat membantah keterangan Sekdes menuding masyarakat memiliki tunggakan dibank.tidak ada itu,Kata siapa,adapun masyarakat yang ikut program PTSL Tahun 2017 itu mereka belum menebus sertifikat PTSL nya tersebut.

Ia menjelaskan,Untuk Tahun 2017 Pemerintah Desa Kali Asin,mendapat jatah 300 Buku Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional(BPN)Lampung Selatan,300 Buku sudah selesai,Lebih lanjut Lukman menjelaskan,Untuk PTSL Tahun 2018 Desa Kali Asin ini mendapat 600 Buku,Kalau ngukur sudah,disini Pemohon kita minta Rata-Rata Rp.500 Ribu,sama dengan Tahun 2017 karena menurut dia  tidak bekerja sendiri ada 8 orang yang bekerja berikut Tim Ukur dari BPN,Kalau berbicara aturan SKB Tiga Menteri ceritanya panjang Pak,memang betul aturannya Rp.200 ribu,”Terangnya.

Terkait dugaan penahanan Sertifikat yang dikeluhkan masyarakat,Timpal Lukman apa yang dikatakan itu bukan ditahan,ada 13 Sertifikat,yang 27 Sertifikatnya dalam kondisi masih dalam proses karena denah lokasi dan nama-nama pemohon masih ada yang salah,Tidak menutup kemungkinan seperti Aparatur Desa disini,Berikut Kades Semuanya terlibat.”Ucap Pria berkepala plontos itu.

Sampai berita Ini diturunkan,Iskandar Kepala Desa Kali Asin belum memberikan keterangan secara terbuka kepada publik tentang aturan Tarif Resmi PTSL di Desanya itu.(Asmawan/Hen media Purna Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini