MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Sampai dengan tgl 10 Oktober 2018 operasional terduga Tambang Lipat di Barito Timur Prov Kalimantan Tengah dilaporkan warga Bartim ke Redaksi Perwakilan MP Polri Kalteng masih tetap aktif,meski sudah 2 kali naik berita di MP Polri dan dikordinasikan LSM PKRI Mako Kalimantan Tengah kepada APH untuk dilakukan lidik umum dan hasilnya belum tampak,karena operasional Tambang Lipat tetap jalan,ada apa kok bisa?,apa memang Bartim Zona bebas hukum.

Dokumenasi audio visual hanya sebagian yang dapat dikirimkan ke redaksi MP Polri sebagai bahan penguat sumber data dugaan illegal Mining modus Tambang Lipat,akankah Bartim akan hancur Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidupnya ?,semua tergantung warga,Pejabat Pemda,DPRD selaku pengawas eksekutif dan aparat hukum selaku yudikatif penegakan hukum bidang pertambangan.

Audio visual operasi Tambang Lipat wilayah Kab Barito Timur tgl 10-10-2018 lalu,kondisnya sarat dengan rusaknya Lingkungan Hidup bakal dan itu akan terbukti saat debit hujan mulai turun dan kondisi ini berpotensi melanggar beberapa perundangan yang berlaku,diantaranya UU Minerba,UU Kehutanan,UU Lingkungan Hidup,serta berbagai perundangan lainya terkait aktifitas Pertambangan Lipat.

Sudah banyak contoh daerah lain yang hancur hutan dan lingkungan hidupnya dengan modus yang sama,menguras alam tanpa prosedur,dan akhirnya penyesalan tiada berarti,alam hancur kehidupanpun mundur,bencana datang kehidupan meradang,itu lah dampak lingkungan diekploitasi tanpa mempedulikan masa depan anak cucu kita,Renungkanlah(Tim MP Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini