MEDIA PURNA POLRI,TANAH KARO- Polsekta Berastagi Polres Tanah Karo dengan gencar-gencarnya terus melakukan penangkapan penyalaggunaan Narkotika akan tetapi para bandar dan pengedar tidak mengenal takut dan jera untuk melakukan aksinya melakukan pengedaran di wilayah Kabupaten Karo.
Kembali, Polsekta Berastagi Polres Tanah Karo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu J Munthe SH kembali berhasil menciduk Sibuk Sitepu, Laki-laki (46) dan Rabun Sebayang Laki-laki (37) warga Tiga Pancur Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo, Minggu (07/10/2018).
Kanit Polsekta Berastagi Iptu J Munthe SH kepada Mpp saat diminta keterangan dikantornya mengatakan,Berawal dari informasi masyarakat yang terpercaya sekitar jam 14.00 wib diamankan orang laki-laki yang bernama Sibuk Sitepu dan Rabun Sebayang yang membuat keributan di Pasar Buah Berastagi Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( satu ) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop di dalam bungkus Rokok Surya milik Sibuk Sitepu, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB unit Reskrim Polsekta Berastagi melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal Sibuk Sitepu dan Rabun Sebayang dan ditemukan di dalam kamar Sibuk Sitepu 1 ( satu ) buah plastik kecil berles merah diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat bruto 0.41 ( nol koma empat puluh satu ) gram, 1 ( satu ) buah botol plastik yang sudah dibentuk menjadi bong, 1 ( satu ) buah kaca tetes telinga diduga berisi sisa pakai Narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 ( satu ) buah mancis yang sudah dipasang sumbu, 1 ( satu ) buah mancis dan 1 ( satu ) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop dan dari keterangan Sibuk Sitepu dan Rabun Sebayang kesemua barang bukti tersebut adalah milik mereka untuk mereka pakai bersama-sama.
Tambahnya lagi tidak mentolerir bagi siapa saja yang berurusan dengan Narkoba dan akan Saya bersihkan karena peredaran Narkotika yang semakin marak yang sudah merusak generasi penerus Bangsa.
Keberhasilan Saya dalam mengamankan para pengedar dan bandar Narkoba tidak lain karena dukungan masyarakat Karo untuk membantu kinerja Kepolisian untuk membasmi Narkotika dan ucapan terima kasih Saya sebesar-besarnya kepada masyarakat Karo yang sudah banyak membantu kinerja kami dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya, Ucap Kanit.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari tersangka :
1. Satu (1) paket plastik bening berles merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat bruto 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram.
2. Satu (1) buah botol plastik yang sudah dibentuk menjadi bong.
3. Satu buah kaca tetes telinga diduga berisikan sisa pakai Narkotika jenis Sabu-Sabu
4. Satu (1) buah mancis yang sudah dipasang sumbu dan dua (2) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop.
Kemudian tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke Mapolsekta Berastagi untuk pengembangan proses lebih lanjut.(Robinson Ginting)